Dindukcapil Adakan FGD Tentang Perkawinan Belum Tercatat
Ket [Foto]: FGD "Implementasi dan Penanganan Pencatatan Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga" yang digelar oleh Dindukcapil, di Pendopo Pengayoman, Kamis (9/12/2021). 

Dindukcapil Adakan FGD Tentang Perkawinan Belum Tercatat

Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 96 ribu pernikahan di Kabupaten Temanggung belum tercatat oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena berbagai faktor, misalnya karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pernikahan, dokumennya hilang, atau memang betul-betul karena tidak tercatat.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun usai FGD "Implementasi dan Penanganan Pencatatan Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga" yang digelar oleh Dindukcapil, di Pendopo Pengayoman, Kamis (9/12/2021). 

"Tidak tercatat itu ada 3 klasifikasi, pertama tidak ada nomor pernikahannya kan kami tidak tahu. Bisa jadi 96 ribu itu, karena memang dia tidak memiliki dokumen pernikahan, misal yang sudah sepuh-sepuh, kedua dokumen hilang, ketiga nikah siri atau menikah menurut kepercayaannya masing-masing. Inilah yang menjadi bahan diskusi, sehingga angka ini harus di dalami lagi," katanya. 

Melalui cara ini, nantinya akan diketahui jumlah pasti yang bisa diselesaikan, kemudian yang di bawah umur diklasfikasikan agar kelak pernikahan dini tidak terjadi lagi. Sehingga dampak ikutannya stunting bisa ditekan.

Pentingnya pencatatan adalah bahwa perkawinan itu tercatat jelas secara hukum, sehingga ada perlindungan hukum. Pernikahan tanpa perlindungan atau cacat hukum menimbulkan persoalan dan rawan perceraian. 

"Tak sampai disitu, sebab perceraian pun nanti jika akan menikah lagi harus sidang isbat lagi, maka akan menjadi masalah bertumpuk-tumpuk. Sehingga untuk penyelesaian kita melakukan kolaborasi  dengan PA, PN. Pencatatan perkawinan itu kan kalau yang muslim di KUA dan Dindukcapil, kalau non muslim di PN dan Dindukcapil, begitu juga kalau terjadi nikah belum tercatat penyelesaiannya di masing-masing itu," jelas Bagus. 

Bupati HM Al Khadziq mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir hangat diperbincangkan tentang pencantuman perkawinan belum tercatat di Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri/nikah secara agama oleh Dindukcapil. Hal itu merupakan implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti Permendagri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Dikatakan, pasangan yang tidak atau belum mencatatkan perkawinannya tetap bisa memperoleh Kartu Keluarga (KK), sama halnya dengan perkawinan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun Dindukcapil bagi perkawinan non muslim.  Secara substansi kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri, sehingga anak tersebut jelas disebutkan siapa bapak biologisnya, namun disisi lain berpotensi bertentangan dengan norma dan keberadaan lembaga lainnya. 

"Saya berharap dari FGD ini akan memberikan suatu kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam mengatasi permasalahan tersebut, termasuk dampak ikutannya, salah satunya berkaitan dengan perkawinan usia dini yang berpotensi terjadinya stunting, "kata Bupati. 

Selain itu, permasalahan pernikahan siri yang menjadi realitas di masyarakat harus diantisipasi dicegah bersama. Namun jika sudah terjadi harus dicarikan solusi agar tercipta kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan di masyarakat Kabupaten Temanggung. (MC.TMG/ar;ekp)

FGD "Implementasi dan Penanganan Pencatatan Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga" yang digelar oleh Dindukcapil, di Pendopo Pengayoman, Kamis (9/12/2021). 
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook