Ket [Foto]: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2022. Persetujuan tersebut dikemukakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, Kamis (30/9/2021).
DPRD Temanggung Setujui Rancangan PPAS APBD TA 2022
Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2022. Persetujuan tersebut dikemukakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, Kamis (30/9/2021).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati HM Al Khadziq, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Ketua DPRD Yunianto dan segenap unsur pimpinan lainnya. Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung, hasil pembahasan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2022, dan persetujuan DPRD Kabupaten Temanggung, atas PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2022.
"Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Tanggal 30 September 2021 memutuskan menetapkan kesatu menyetujui Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022 dan dijadikan dasar ditetapkannya nota kesepakatan antara Pemkab Temanggung dengan DPRD Kabupaten Temanggung," kata Sekretaris DPRD Temanggung Agus Munadi.
Agus menyebutkan, dari nota kesepakatan tersebut terdapat ringkasan antara lain, anggaran berupa Pendapat Daerah sebesar dua triliun dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah dua ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat puluh rupiah. Pendapatan transfer satu triliun delapan ratus sembilan sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah dan lain-lain.
Bupati HM Al Khadziq dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Temanggung atas disepakatinya Rancangan PPAS APBD untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya. Yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan umum APBD dan PPAS yang telah disepakati tersebut telah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Hal itu meliputai asumsi-asumsi maupun klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur melalui aplikasi SIPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
"Dinamika yang terjadi dalam pembahasan menjadi pembelajaran bagi kita untuk terus menjalin sinergitas dalam memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kami yakin dengan perwujudan kebersamaan dan ketulusan kita semua untuk melakukan yang terbaik demi membangun daerah, maka pencapaian visi misi pembangunan daerah yang tertuang dalam perubahan RPJMD Kabupaten Temanggung tahun 2018-2023 akan dapat kita capai secara efisien terukur tepat tujuan dan tepat sasaran," katanya. (MC.TMG/ar;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook