Ket [Foto]: Bupati Temanggung HM Al Khadziq
Kasus Covid Turun, Kabupaten Temanggung Masuk Level 3
Temanggung, MediaCenter - Seiring dengan tren penurunan kasus Covid-19 Kabupaten Temanggung yang semula masuk level 4 pada PPKM Darurat, kini masuk dalam level 3. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati HM Al Khadziq mengatakan, hal ini berkat kerja keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Temanggung, seluruh kepala desa, seluruh tenaga medis, dan Satgas Covid-19 disemua tingkatan.
"Alhamdulillah, mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Terbukti Kabupaten Temanggung dari level 4 diturunkan menjadi level 3, jadi 1 dari 33 kabupaten di Indonesia yang turun level dari 4 ke 3," ujar Bupati, Selasa (3/8/2021) di Temanggung.
Masyarakat bisa beraktifitas, tetapi protokol kesehatan harus tetap dijaga, dan dengan melihat situasi kondisi di lapangan. Dikatakan, memakai masker sangat penting sekali, kemudian menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak perlu sekali.
Selama PPKM Darurat ini di Kabupten Temanggung ada penurunan kasus secara signifikan. Pasien Covid-19 yang awal-awal PPKM ada sekitar 90 dan sempat naik menjadi 144-145, per 1 Agustus 2021 sudah turun menjadi 65 orang. Tingkat kematian juga menurun, diawal PPKM Darurat ada 9 orang meninggal per hari, naik 11 orang per hari bahkan sampai pernah 22 orang, namun per 1 Agustus 2021 orang meninggal turun menjadi 2 orang.
Jumlah kasus mengalami penurunan selama PPKM Darurat sempat diangka 1004 kasus, lalu pada awal Agustus 2021 sudah turun menjadi 500-an kasus. Angka-angka penurunan sangat nyata, maka status Temanggung turun dari level 4 menjadi level 3. Meski begitu potensi penularan Covid-19 itu masih sangat besar dan masih sangat mungkin terjadi, sehingga masyarakat diingatkan harus tetap berhati-hati.
"Prinsipnya silahkan masyarakat beraktifitas, tetapi protokol kesehatan harap dijaga. Memakai masker sangat penting sekali, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak perlu sekali," katanya.
Bupati mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) memutuskan Temanggung masuk PPKM level 3 dengan pembatasan-pembatasan, misalnya di kegiatan hajatan, pembatasan kegiatan dibeberapa sektor perekonomian, pembatasan dibidang seni budaya (pertunjukkan) dan pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Prinsipnya masyarakat Temanggung diajak tetap waspada dan tetap berhati-hati.
Maka akan ada sosialisasi dan penegakkan disiplin kemasyarakat terkait protokol kesehatan diberbagai tempat publik dimasyarakat. Di Inmendagri sudah dijelaskan terkait jam buka minimarket, rumah makan, pedagang kaki lima dan lain sebagainya, termasuk industri dengan melihat kondisi dan situasi di lapangan.
"Tentu kita ingin Temanggung ekonomi harus berjalan, tapi aman dari Covid-19 dengan prokes. Jadi kegiatan ekonomi silahkan, tapi lakukan dengan protokol kesehatan dan juga mengikuti berbagai aturan yang ada, agar aman dari Covid. Saya yakin masyarakat Temanggung bisa saling memahami dan bahu membahu satu sama lain," pungkas Bupati.(MC.TMG/ar;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook