Ket [Foto]: Polres Temanggung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Supporter Bola
Polres Temanggung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Supporter Bola
Temanggung, MediaCenter – Polres Temanggung menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh supporter bola yang terjadi pada Kamis, (27/7) waktu lalu.
Selasa (22/8), rekontruksi digelar di Halaman Mapolres Temanggung dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi dengan mendatangkan dua orang tersangka penganiayaan yaitu HS dan WABP yang keduanya merupakan warga Sleman Yogyakarta, selain itu dihadirkan juga saksi yaitu MDS dan ANR yang merupakan warga Pare Kecamatan Kranggan yang diperankan oleh petugas. Rekonstruksi digelar kurang lebih 30 menit dengan 12 adegan.
Dalam rekonstruksi ini hanya digelar kasus penganiayaan saja, untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal belum ditemukan pelakunya sampai saat ini, tetapi polisi telah mengantongi identitas pelaku dari nama, alamat, ciri – ciri yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku pengeroyokan utama, sementara pelaku pembunuhannya masih kita jadikan DPO, yang jelas nama, alamatnya sudah kita dapatkan, yang jelas nanti kita kembangkan nama – nama itu seperti yang saya jelaskan sebelumnya sudah kita dapat identitasnya bahkan alamatnya, kita tinggal cari, kalau ada kita amankan, kita tangkap, kita proses,” terang Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo usai gelar rekonstruksi.
Menurut Kasat Reskrim alasan untuk tidak menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) karena telah melalui beberapa pertimbangan – pertimbangan yang sudah disepakati antara pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu untuk mengantisipasi kerawanan. (MC TMG / Penulis : Ria / Foto : Coeplist / Editor : Ekape.)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook