Ket [Foto]: Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono
Bupati Temanggung Keluarkan SE Pedoman Sholat Idul Fitri 1442 H
Temanggung, MediaCenter- Lantaran masih masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/008 Tahun 2021 tentang Pedoman Sholat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Dalam SE tersebut mengatur tentang berbagai hal berkaitan dengan Idul Fitri, mulai malam takbir, sholat Idul Fitri hingga tradisi ‘ujung-ujungan’ (silaturahmi).
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono mengatakan, melalui SE Bupati Temanggung meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi beberapa hal yang telah termaktub dalam SE tersebut. Langkah ini ditempuh guna meminimalisir penularan Covid-19 dimasyarakat.
"Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung dilarang melaksanakan takbir keliling, melainkan tetap menggemakan takbir dan tahmid di masjid yang dilakukan oleh takmir atau jamaah yang terbatas jumlahnya. Kemudian pelaksanaan sholat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di RT yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zonasi hijau dan kuning," katanya, Jumat (7/5/2021) di Temanggung.
Adapun bagi masjid dan lapangan terbuka yang berada di zonasi oranye dan merah dilarang menyelenggarakan sholat Idul Fitri. Kemudian pembatasan jamaah sholat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan terbuka.
Djoko menyebut, takmir masjid diwajibkan menunjuk petugas guna memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah sholat Idul Fitri, menyediakan sarana cuci tangan, mengukur suhu dan jika ditemukan jamaah yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk. Kemudian menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter.
Takmir harus memasang imbauan berupa spanduk dan pamflet tentang penerapan protokol kesehatan di area sholat dan tempat strategis. Sebaliknya para jamaah pun harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, termasuk membawah sajadah dan mukena sendiri.
"Kalau untuk pelaksanaan kegiatan silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya dilakukan dengan ketentuan dilarang di wilayah zona oranye dan merah, itu sudah diatur dalam PPKM Mikro. Sedangkan di wilayah Rukun Tetangga zonasi hijau dan kuning diperbolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilakukan dalam satu desa, itupun tidak boleh bersalam-salaman. Kalau antar desa dilarang, termasuk tidak boleh mengadakan open house, halal bi halal, ataupun pengajian akbar dalam rangka Idul Fitri 1442H/Tahun 2021," terangnya. (MC.TMG/Arya;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook