Perusahaan Wajib Penuhi THR Pegawai
Ket [Foto]: Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono

Perusahaan Wajib Penuhi THR Pegawai

Temanggung, MediaCenter - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sudah ada mekanismenya. Yakni, perusahaan harus membayar secara kontan dan tidak boleh diangsur.

"Pada prinsipnya pemberian THR harus dibayar kontan. Kalau selama ini pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu akhirnya diangsur. Tapi kalau sekarang tidak boleh," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Kendati demikian, ia memahami adanya pandemi Covid-19 memang sangat mempengaruhi kondisi perusahaan. Maka ada baiknya bagi perusahaan yang terdampak pandemi agar secara transparan memberikan penjelasan kepada serikat pekerja dan para karyawannya, terkait kondisi keuangan, terutama untuk pembayaran THR. 

Menurutnya, meski terdampak pandemi perusahaan tetap harus memberikan THR. Namun demikian untuk besarannya bisa atau harus disepakati antara pihak perusahaan dengan karyawan. 

"Perusahaan terdampak Covid-19 harus melampirkan kondisi keuangan dalam dua tahun terakhir, untuk kemudian disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja maupun karyawan. Sesuai ketentuan pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan, kemudian perusahaan terdampak pandemi ini diluar ketentuan yang berlaku," katanya. 

Dinperinaker telah memanggil pengurus Apindo Kabupaten Temanggung, beserta jajaran dan instansi terkait guna membahas persiapan pemberian THR keagamaan Tahun 2021. Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja batas waktu pemberian THR adalah H-7 Lebaran, namun Apindo meminta paling lambat H-3, lantaran khawatir setelah menerima THR biasanya karyawan tidak masuk, sehingga target perusahaan bisa tidak tercapai. (MC.TMG/Arya;Ekape)

Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook