Pemkab Temanggung Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ket [Foto]:

Pemkab Temanggung Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Temanggung, MediaCenter – Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor  443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah serta untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung. 

Melalui Intruksi Bupati Temanggung  Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 12 Januari 2021 tersebut, Bupati Temanggung  M. Al Khadziq  menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Perusahaan dan Industri, Pengelola Pusat Perbelanjaan serta seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk memberlakukan pembatasan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

“Kegiatan perusahaan dan industri dalam kegiatannya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Perijinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Rangka Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” jelas Bupati melalui instruksinya, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar diseluruh jenjang pendidikan dilaksanakan secara online/daring.

“Pelayanan makan dan minum di rumah makan dan restoran dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruangan,” tambah Bupati.

Bupati Temanggung juga menginstruksikan agar jam operasional pusat perbelanjaan sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

“Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas jamaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuh Bupati.
Untuk kegiatan konstruksi, dalam instruksi tersebut Bupati Temanggung mengijinkan untuk beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

“Mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Jogo Tonggo dengan menggunakan anggaran secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab,” tambah Bupati.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan instruksi tersebut, Bupati juga menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan TNI dan POLRI untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat selama masa pembatasan. (MC TMG/Safi;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook