Pemkab Akan Tindaklanjuti Masukan dari DPRD Temanggung
Ket [Foto]:

Pemkab Akan Tindaklanjuti Masukan dari DPRD Temanggung

Temanggung, MediaCenter – DPRD Kabupaten Temanggung dalam Rapat Paripurna menyepakati dan menerima Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 yang disampaikan oleh Bupati Temanggung, Rabu (15/7/2020).
Hasil rapat paripurna tersebut sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung.

Ada beberapa sorotan dari DPRD Kabupaten Temanggung, diantaranya soal beberapa kegiatan yang gagal lelang seperti pembangunan Pasar Ngadirejo. Sorotan yang lain adalah menara seluler yang menyalahi peruntukan lahan. Ada pula saran seperti maksimalisasi Pasar Temanggung Permai (Plaza Temanggung) dan juga beberapa hal lain.

“Terhadap beberapa masukan dan saran dari DPRD pasti pihak eksekutif akan menindak lanjuti, segera akan kita lakukan tindak lanjutnya”, kata Bupati Temanggung, HM Al Khadziq saat ditemui awak media.

HM Al Khadziq mengatakan bahwa untuk Pasar Hewan Ngadirejo akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021. Selain itu menara seluler yang menyalahi peruntukan lahan akan segera mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten agar yang bersangkutan bisa segera memindahkan ke lahan yang peruntukannya sesuai dengan kebutuhannya.

“Dan juga untuk pemanfaatan Pasar Temanggung Permai, Pemerintah Kabupaten siap untuk menindak lanjuti saran-saran dari DPRD untuk kita maksimalisasi sambil melakukan kajian karena ada Perda yang baru”, tambah Bupati.

Perda yang disahkan tahun ini mengenai penggunaan kios-kios dan los-los di pasar dengan sistem SKRD atau ketetapan retribusi daerah akan dikaji atau bahkan akan diubah menjadi sistem sewa. Setelah ada keputusan tentang harga sewa, nantinya akan diaplikasikan ke lapangan. Hal tersebut akan diterapkan ke seluruh pasar di Kabupaten Temanggung sesuai dengan keputusan atas kajian-kajian sudah ditetapkan. (MC TMG/Cahya;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook