Wisata dan Hajatan Mulai Diperbolehkan
Ket [Foto]:

Wisata dan Hajatan Mulai Diperbolehkan


Temanggung, MediaCenter-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/398 Tahun 2020, tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Temanggung, tertanggal 4 Juli 2020 dan diedarkan mulai hari Kamis, 9 Juli 2020.
Agar seluruh kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar, namun tetap aman dari bahaya penyebaran Covid-19, maka ditetapkan Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, dalam Surat Edaran tersebut ada 7 (tujuh) poin yang diutamakan mencakup Kegiatan Masyarakat, Perkantoran, Perusahaan/Industri, Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Obyek Wisata, Usaha Jasa Makanan dan Minuman serta Penyelenggaraa Acara Hajatan dan Pertemuan Sosial.
Surat edaran tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman dalam pengendalian kegiatan masyarakat diberbagai bidang dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19, juga sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 setelah dicabutnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dengan menurunnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung bukan berarti masyarakat menjadi lalai dan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Dengan kondisi yang sudah membaik, maka perlu adanya pengendalian diberbagai bidang, terutama yang berkaitan kegiatan yang mengundang berkumpulnya banyak orang, terutama pusat perbelanjaan seperti pasar, swalayan bahkan tempat wisata. Protokol kesehatan tetap diterapkan tanpa mengurangi kegiatan yang berlangsung. Tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan secara berkala serta penggunaan masker wajib dijalankan, seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto, mengatakan dengan berakhirnya PKM maka dilanjutkan dengan kebijakan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Salah satu yang ditunggu masyarakat adalah diperbolehkannya menyelenggaraan hajatan pernikahan, tetapi tetap mematuhi aturan yang diberlakukan seperti pembentukan panitia dan ketua panitia wajib mengajukan ijin ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan ketentuan apabila terdapat jamuan makan, tidak diperkenankan menyediakan makanan dengan cara prasmanan, tetapi dengan menyajikan makanan dengan boks yang dibagikan tiap orang.
Selain itu Gotri Wijianto menambahkan untuk Obyek Wisata juga sudah boleh dibuka, dengan harus mengajukan ijin tertulis ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan diketahui Gugus Kecamatan dan Desa setempat, apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran dan tidak mengikuti aturan yang tertuang di surat edaran, maka akan dikenakan sanksi, dari peringatan sampai penutupan sementara, ditambahkan lagi surat edaran tidak berlaku untuk tempat-tempat wisata air, seperti wahana kolam renang.
Pengelola Obyek Wisata SIBAJAK GREEN CANYON, yang berada di Desa Sibajak, Kecamatan Candiroto, Joko Pamungkas (39) menyambut dengan gembira dengan dikeluarkanya surat edaran tersebut, dikatakan pihak pengelola sudah menunjuk penanggung jawab dan sudah menyiapkan segala sesuatunya sesuai protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, bahkan dengan tegas dikatakan pengunjung yang tidak mengikuti protokol tidak diperbolehkan memasuki area wisata Sibajak.
“Apabila ada pengunjung yang tidak memakai masker sedangkan tempat tinggalnya jauh, pengelola sudah menyediakan masker di pintu masuk obyek wisata, penyediaan tempat cuci tangan juga sudah terpasang di area obyek wisata serta himbauan untuk menjaga jarak sudah ada petugas yang akan selalu mengingatkan”, kata Joko. (MC TMG/Cuplis;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook