PPID Utama Temanggung Lakukan Monev PPID Desa Melalui Vidcon
Ket [Foto]:

PPID Utama Temanggung Lakukan Monev PPID Desa Melalui Vidcon

Temanggung, MediaCenter - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung mengingatkan kembali akan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada 266 PPID Badan Publik Desa di Kabupaten Temanggung, melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev). 

Monev yang berlangsung selama 4 (empat) hari, dari Hari Rabu, Tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan Hari Senin, Tanggal 22 Juni 2020 dilaksanakan dengan fasilitas Video Conference (Vidcon), dengan sebelumnya telah diadakan juga Monev untuk PPID Kecamatan. 

Dengan fasilitas Vidcon di desa masing-masing, diharapkan tidak mengurangi kualitas dari kegiatan ini. Biasanya Monev dilaksanakan dengan tatap muka langsung melalui rapat koordinasi, karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk berkunjung dan berkumpul dalam masa pandemi Covid-19 ini, maka pelaksanaan Monev dilaksanakan melalui fasilitas Vidcon. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satunya tentang keterbukaan. Desa begitu memegang peran penting dalam keterbukaan sebagai Badan Publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Monev dibuka oleh Rahayu Sri Suswaty selaku Kabid Komunikasi Dinkominfo, Rabu (17/6/2020). Dalam sambutannya Rahayu menekankan pentingnya peran aktif rekan-rekan PPID Badan Publik Desa dalam keterbukaan informasi publik di Kabupaten Temanggung.

“Rekan-rekan di Pemerintahan Desa memiliki peran penting dalam keterbukaan informasi ini, karena langsung berhubungan dengan masyarakat. Juga masyarakat sekarang lebih kritis dalam keterbukaan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan penggunaan anggaran”, tegas Rahayu. 

Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik menyampaikan bahwa kewajiban desa selanjutnya setelah memenuhi lima instrumen kelengkapan PPID Badan Publik Desa yang meliputi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tentang Tata Kelola dan Layanan Dokumentasi dan Informasi Desa, Surat Keputusan (SK) Klasifikasi Informasi Badan Publik Desa, SK Kelembagaan PPID Desa, SK Standar Operational Prosedure (SOP) Tentang Tata Kelola dan Layanan Dokumentasi dan Informasi Desa serta Maklumat Layanan Informasi adalah menyajikan dokumen-dokumen yang sudah dituangkan dalam SK Klasifikasi Informasi kepada masyarakat.

“Setelah 5 instrumen PPID Badan Publik Desa dipenuhi, selanjutnya adalah mengumpulkan data dan dokumen-dokumen yang sudah dituangkan di SK Daftar Informasi, untuk disampaikan ke publik, melalui website Sistem Informasi Desa (SID) yang sudah difasilitasi oleh Dinas Kominfo. Dengan harapan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan mudah, murah dan cepat”, jelas Eko Kus. 
Eko Kus juga menyampaikan bahwa SK Klasifikasi Informasi dan SK Kelembagaan wajib dimutakhirkan, khususnya untuk SK Klasifikasi informasi yang berkaitan dengan Daftar Informasi Publik (DIP) harus diperbarui setiap setahun sekali.

Dalam kesempatan ini disampaikan juga terkait keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang KIP dan maklumat Komisi Informasi tentang pelarangan membuka informasi secara detail terkait warga yang terpapar Covid-19 untuk umum, kecuali untuk lembaga-lembaga terkait dalam rangka penanganan Covid-19. (MC.TMG/Azizah;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook