Tindak Lanjut Pemkab  Temanggung  Memutus Penyebaran Covid-19
Ket [Foto]:

Tindak Lanjut Pemkab Temanggung Memutus Penyebaran Covid-19


Temanggung, Media Center – Seluruh desa yang tersebar di 20 kecamatan se- Kabupaten Temanggung diwajibkan mengikuti konsolidasi penanganan Covid-19 yang disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, seperti yang dilakukan oleh Desa Kebonagung Kecamatan Selopampang, Minggu (7/6/2020).
Konsolidasi yang dilaksanakan Minggu Pagi tersebut dibuka oleh Eko Kus Prasetyo selaku perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Temanggung yang menjabat sebagai Kepala Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung sebagai narasumber. Konsolidasi dihadiri oleh Gugus Tugas Desa, Tim Satgas Jogo Tonggo, Koramil, Polsek, Relawan Gugus Tugas Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan perwakilan warga. 
“Terkait konsolidasi pada pagi hari ini, yang pertama adalah perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Temanggung”, kata Eko Kus mengawali konsolidasi di Desa Kebonagung tersebut.
Berdasarkan surat Edaran Bupati Temanggung No 360/254 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Temanggung dan dilatar belakangi bertambahnya angka positif Covid-19, maka Pemkab Temanggung melakukan kegiatan konsolidasi dan sosialisasi Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa guna mencegah serta memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari tanggal 5-7 Juni 2020 diseluruh desa se- Kabupaten Temanggung. Konsolidasi dan sosialisasi yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protocol Covid-19. Dengan konsolidasi ini diharapkan Gugus Tugas tingkat desa bisa optimal dalam penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Protokol kesehatan di desa atau kelurahan di masa pandemi Covid-19 dijabarkan dalam beberapa poin, baik protocol kesehatan secara umum maupun pada saat melakukan pertemuan atau kegiatan yang menghadirkan kerumunan. Secara umum warga diwajibkan untuk menjalankan protocol kesehatan, seperti selalu mencuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer, pemakaian masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, tidak kontak badan seperti jabat tangan ataupun berpelukan, serta selalu menjaga kesehatan tubuh.
Protokol keluar masuk yang sudah menjadi ketetapan tiap desa maupun kelurahan juga harus diperhatikan, hal tersebut sesuai dengan slogan Jogo Tonggo. Untuk mendukung kegiatan tersebut, sarana dan prasarana desa harus dipenuhi seperti menyediakan posko screening ataupun ditugaskannya petugas kesehatan untuk mengecek kondisi warga yang datang dari zona merah.
Pengaturan kegiatan ibadah keagamaan secara berjamaah pada tempat-tempat ibadah pun juga sudah dilonggarkan. Meskipun demikian, protokol standar kesehatan juga harus tetap dijalankan. Sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus disediakan untuk dipergunakan warga sebelum memasuki lingkungan ataupun rumah ibadah. Pembatasan jarak atau social dan physical distancing harus selalu dilakukan serta hanya menggunakan maksimal 2 pintu untuk digunakan keluar masuk jama’ah. Hal tersebut dimaksudkan agar jama’ah yang keluar masuk rumah ibadah selalu terpantau.
“Ini saya bawa surat pernyataan untuk pengurus tempat ibadah, membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pengurus tersebut bersedia mematuhi protokol-protokol kesehatan. Nanti kita tempel materai, ditapak asmo pengurusnya dan ditempel di depan masjid atau tempat ibadah”, jelas Eko Kus tentang prosedur-prosedur yang harus dijalankan untuk memudahkan tim Gugus Tugas dalam memonitor desa.
Diakhir acara, Eko Kus kembali mengingatkan untuk senantiasa menjalankan protokol-protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. "Protokol-protokol tersebut wajib ditaati dan dilaksanakan dengan kedisiplinan, demi kebaikan diri sendiri dan orang lain", tegas Eko Kus (MC TMG/Cahya;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook