Ket [Foto]:
DPRD Temanggung Setujui Anggaran Mendahului Perubahan Rp 3,5 Miliar
Temanggung, Mediacenter-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (18/5) menyetujui penganggaran mendahului Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD sebesar Rp 3,5 miliar. Dari anggaran tersebut diantaranya untuk menambah anggaran ketahanan pangan dimasa krisis akibat Pandemik Korona sejumlah Rp 464 juta.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto yang dihadiri oleh Bupati M Al Khadziq, Wakil Bupati R. Heri Ibnu Wibowo dan jajaran Pemkab Temanggung.
Dijelaskan Yunianto, dari total anggaran sebesar Rp 3.554.175.500 pada anggaran mendahului perubahan APBD itu, yang dialokasikan untuk kegiatan mendukung ketahanan pangan sebesar Rp 464.179.000 dan dikelola oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Semula anggaran untuk ketahanan pangan pada APBD 2020 sejumlah Rp 35.821.000, kini bertambah menjadi Rp 500 juta.
"Sebelumnya sudah ada refocusing anggaran untuk penanganan Pandemik Korona sebesar Rp 84 miliar. Tapi ini untuk ketahanan pangan ditambah lagi Rp 464 juta karena ada dampak juga bagi ketahanan pangan dimasa krisis ini", ujar Yunianto.
Anggaran lainnya dalam penganggaran mendahului perubahan itu menurut Yunianto tidak terkait penanganan dampak Covid-19. Namun demikian, ia memastikan semua anggaran itu urgent dan mendesak dilakukan. Diantaranya untuk dana pendampingan bagi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat untuk pembangunan Pasar Pingit Pringsurat sejumlah Rp 1.441.066.300. Serta dana appraisal pasar sebesar Rp 350 juta. Dua pos anggaran ini dikelola Disperindagkop dan UMKM.
"Kalau DAK dari pusat untuk pembangunan Pasar Pingit tidak diterima, kita yang rugi. Tapi harus ada anggaran pendampingan dari APBD II untuk pembangunan pasar darurat dulu. Kalau dana appraisal pasar itu terkait tarif sewa dan lainnya", ujar Yunianto.
Penganggaran lainnya, menurut Yunianto, untuk pelayanan bantuan hukum menghadapi masalah hukum sengketa Pilkades dua desa di Kecamatan Selopampang yang sudah masuk ke PTUN. Anggaran untuk menghadapi pengadilan terkait sengketa Pilkades ini belum dianggarkan pada APBD 2020. Karenanya baru dianggarkan pada perubahan APBD ini.
"Anggaran ini dikelola Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Untuk pos pelayanan bantuan hukum di dalam pengadilan sebelumnya hanya ada anggaran Rp 610.940.000, kini bertambah jadi Rp 995.490.000 karena ada masalah Pilkades didua desa wilayah Selopampang yang belum dianggarkan di APBD", kata Yunianto.
Terakhir, penganggaran mendahului perubahan APBD ini dialokasikam untuk fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika sebesar Rp 267.619.200. Anggaran ini dikelola Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Temanggung dan sebelumnya tidak ada dalam APBD 2020.
"Itu anggarannya urgent semua", pungkas Yunianto. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook