ASN Temanggung Wajib Beli Bawang dan Cabai Lokal
Ket [Foto]:

ASN Temanggung Wajib Beli Bawang dan Cabai Lokal

Temanggung, MediaCenter-  Saat ini di Kabupaten Temanggung sedang masa panen raya bawang putih, namun kondisi yang terjadi adalah harga jual ditingkat petani anjlok, sehingga bukan hanya petani yang mengalami kerugian, tetapi program swa-sembada bawang putih nasional juga dapat terancam kelanjutannya. 
Sesuai masterplan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), program swasembada bawang putih nasional ditargetkan dapat tercapai tahun 2028. Namun Kementan RI memutuskan untuk mempercepat target itu menjadi tahun 2021, dengan pertimbangan dapat menghemat devisa Rp 8 triliun per tahun. Adapun kebutuhan bawang putih nasional adalah sebesar 500.000 -550.000 ton per tahun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan itu dibutuhkan lahan 75.000-100.000 hektar. Hal ini dikarenakan produksi bawang putih secara nasional mencapai 88.000 ton kurun waktu 3 tahun terakhir, dengan 20% dihasilkan oleh Kabupaten Temanggung. 
Mulai Tahun 2016 Kabupaten Temanggung menjadi kabupaten unggulan untuk mengembangkan tanaman bawang putih dengan luasan 350 hektar dari program APBN, sampai tahun 2019 luasan tanaman bawang putih di Kabupaten Temanggung mencapai 2.500-3.000 hektar, dengan hasil produksi 24.000 ton basah atau setara dengan 12.000 ton kering.  
Pada musim panen tahun 2020 ini dari luas total lahan bawang putih mencapai 2.381 hektar, telah dilakukan panen 70% dari luas total lahan tanam dengan produksi sebesar 6.667 ton, dengan rincian untuk bibit 1.845 ton dan untuk konsumsi 4.822 ton.
Pada tanggal 15 April 2020 juga telah dilaksanakan panen raya bawang putih oleh Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
Sehubungan dengan melimpahnya hasil panen bawang putih yang belum terserap, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Temanggung membeli bawang putih dan cabai produksi lokal. Aturan ini untuk mempercepat penyerapan hasil panen petani, sehingga mampu menaikkan harga bawang putih dan cabai yang saat ini anjlok di pasaran.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 564/IV/2020. Pada edaran tersebut, ASN golongan III dan IV, diwajibkan membeli minimal 2 Kg bawang putih dan 2 Kg cabai, sedangkan golongan I dan II, diwajibkan membeli bawang putih dan cabai minimal masing-masing 1 kg.
“Pembelian oleh ASN diharapkan bisa membantu menyerap 20-30 persen panen bawang putih dan cabai dari petani, sehingga dapat menstabilkan harga dan membantu petani” ujar Sekda Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo saat ditemui di kantornya, Senin (4/5). (MC.TMG/Tosiani;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook