Ket [Foto]:
Daftar 15 Link Hoax, Tudingan Kapolri Bunuh Anggota KPPS hingga Menantu Jokowi, Kominfo Lakukan Ini
Kabar hoax kembali menerpa para pejabat tinggi negara. Kali ini seputar insiden meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Kementerian Kominfo RI rilis daftar kabar Hoax yang berseliweran di media sosial.
Berikut rangkumannya:
Kabar hoaks kembali menerpa para pejabat tinggi negara.Kali ini seputar insiden meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019.
Di media sosial, beredar kabar jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian dituding menjadi dalang kematian 600 petugas KPPS.
Konten hoaks tersebut menarasikan bahwa, Tito sebagai otak pelaku pembunuhan berencana 600 orang anggota KPPS dengan cara menggunakan racun.
Tidak hanya itu, dalam postingan itu juga menulis, korban tidak boleh dilakukan autopsi. Tito juga melakukan ancaman hukuman 10 tahun kepada dokter yang melakukan autopsi.
Plt. Kepala biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS, kabar tersebut dipastikan hoaks.
“Itu kabar bohong yang sengaja dipelintir, karena untuk membuktikan anggota KPPS tewas karena diracuni, telah dibantah oleh KPU dan Bawaslu,” kata Ferdinandus di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ferdinandus menjelaskan, selain dibantah oleh KPU dan Bawaslu.Meninggalnya 600 anggota KPPS yang diduga diracuni itu, tidak memiliki bukti yang kuat.
“Jadi kami ingatkan ya, itu kabar Hoaks. Apalagi ini malah menuduh Kapolri Tito Karnavian sebagai pelakunya,” imbuhnya
Kabar hoaks lain yang beredar luas di media sosial Facebook tentang menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution sebagai Calon Sekjen PSSI mendampingi Komjen (Pol) M Iriawan.
Kabar tersebut dibantah langsung oleh Bobby Afif Nasution, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri menjadi Sekretaris Jenderal PSSI.
“Bobby merasa, dirinya kurang mampu menjadi bagian dari struktur PSSI. Sebab, selain tidak berpengalaman mengurusi sepak bola Tanah Air, ia juga tidak menaruh minat
di sana (sepakbola),” terang Ferdinandus.
Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk tanggal 19 Juni 2019 oleh Tim AIS Kementerian Kominfo.
1. Tito Karnavian sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Berencana 600 Orang Anggota KPPS
2. Bobby Nasution Calon Sekjen PSSI
4. Portal m-detiknews.blogspot.com Memiliki Tampilan Seperti Detik.com
5. Laga Pembuka Liga 2 Digelar di Balikpapan
6. Briptu Adu Domba Polisi dengan TNI
7. Akad Kontrak Gubernur DKI Jakarta
8. Foto Mobil dan Lampu Merah Meleleh karena Cuaca Panas Ekstrim di Kuwait
9. Pelajar Bulukumba Mencoba Mengakhiri Hidup karena Video Asusila Viral
10. Rezim Zalim Menghalangi BW Masuk MK untuk Sidang
11. KETAHUAN! Media Asing Sebut Jokowi Butuh Uang dari China untuk Menangkan Suara di PILPRES 2019
12. Geger, Ditemukan Singa Kurus di Kebun Binatang Indonesia
13. Gara-Gara Selingkuh Tangan Dan Kaki Tertukar
14. Uang Rupiah Baru Bisa Luntur
15. Sebentar Lagi Seluruh Grup WA Akan Dipantau Polisi
Ancaman Hukuman Penjara Penyebar Hoax
Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.
Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.
Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan alasan pencabutan pembatasan medsos dan sampai kapan serta mengingatkan netizen untuk tidak melakukan sejumlah tindakan di Medsos ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara menjelaskan alasan mencabut pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah.
Menkominfo Rudiantara juga menjelaskan permintaannya kepada para netizen (warganet) dalam berselancar di duni amaya.
Alasan dan permintaan Menkominfo Rudiantara itu disampaikan dalam pesan tertulis yang juga diterima Wartakotalive.com.
Menurut Rudiantara, alasan mencabut pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah karena dianggap kondusi keamanan saat ini sudah kondusif.
"Situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video & gambar pada media sosial & instant messaging difungsikan kembali," ujar Menkominfo Rudiantara.
Meski demikian, Rudiantara meminta para netizen pengguna medsos untuk selalu menjaga dunia maya Indonesia dari tindakan yang negatif.
Menkominfo juga mengajak para netizen untuk memerangi hoaks, fitnah, dan informasi-informasi yang tidak benar.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi2 yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ujarnya.
Pemerintah Cabut Pembatasan Aplikasi Medsos
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara akhirnya mencabut pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah.
Akses aplikasi sejumlah medsos dibatasi oleh pemerintah dalam beberapa hari ini untuk mencegah terjadinya pengiriman konten-konten negatif, hoax, dan juga video provokatif.
Mulai Sabtu (25/5/2019) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah.
Menkominfo Rudiantara menjelasan alasan pencabutan pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah atau alasan pemerintah cabut pembatasan medsos tersebut.
Menurut Rudiantara, situasi kerusuhan sebagai dampak dari aksi Mei 2019 dianggap sudah kondusif.
"Pembatasan akses fitur video & gambar pada media sosial &instant messaging difungsikan kembali. Antara jam 14:00-15:00 sudah bisa normal," ujar Rudiantara melalui pesan singkat WhatsApp.
WA Menkominfo Rudiantara kemudian dibagikan oleh Ilham Bintang ke sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), termasuk Wartakotalive.com.
Wartakotalive.com mencoba menghubungi Menkominfo Rudiantara melalui aplikasi WhatsApp menanyakan beberapa hal, termasuk kepastian pencabutan pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah.
Apakah betul pembatasan beberapa aplikasi medsos sudah dicabut pemerintah? Sampai kapan pembatasan aplikasi medsos itu dicabut?
Pukul 15:35 WIB, Menkominfo Rudiantara memberikan jawaban kepada Wartakotalive.com.
Isi jawaban kepada Wartakotalive.com, sama dengan pesan Rudiantara kepada Ketua DK PWI Ilham Bintang yang sudah beredar lebih dulu.
Inilah penjelasan kenapa pemerintah cabut pembatasan aplikasi Medsos yang dikirim melalui WA oleh Menkominfo Rudiantara.
Situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video & gambar pada media sosial &instant messaging difungsikan kembali.
Antara jam 14:00-15:00 sudah bisa normal.
Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal2 yang positif.
Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi2 yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan.
Tks. ra.
Terima kasih atas masukan2nya Bang. Wass. Ra.
Ilham Bintang kemudian menjawab sebagai berikut:
Alhamdulillah Chief.
Berkah jelang Lailatul Qadar.
Anda layak dapat bintang karena berhasil menampakkan kembali ciri demokratis bangsa Indonesia.
Pesan singkat Kemenkominfo melalui akun twitter beberapa saat lalu juga menjelaskan bahwa penggunaan internet sekarang sudah lancar kembali.
@kemkominfo: Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom!
Menkominfo Rudiantara Terima Masukkan PWI
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menjelaskan kronologi pencabutan pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah.
Menurut Ilham, begitu pemerintah membatasan penggunaan aplikasi medsos, dirinya langsung kontan Menkominfo Rudiantara.
Ilham Bintang yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat, termasuk menggunakan aplikasi media sosial dijamin oleh konstitusi.
Kalau ada yang mengirimkan hoax atau melakukan fitnah menggunakan medsos, seharusnya mereka itu saja yang ditindak, sehingga tidak merugikan pihak lain yang tidak bersalah.
Ilham Bintang pun memberikan contoh kasus yang menimpa wartawan CNN saat terjadi perang Teluk, Amerika Serikat melawan Irak.
"Waktu itu, wartawan CNN yang meliput perang Teluk akan diberi sanksi. Tetapi, wartawan itu justru meminta penghargaan pemerintah AS. Karena berita-berita CNN yang dinilai menyudutkan pemerintah itulah maka Amerika masih dianggap sebagai negara demokratis di dunia," ujar Ilham Bintang.
Saat PWI menggelar buka puasa bersama anak yatim piatu di Aula Dewan Pers, Jumat (24/5/2019), Ilham Bintang pun kembali mengingatkan agar pemerintah mencabut pembatasan medsos.
"Ini sudah mendekati malam Lailatul Qadar. Mudah-mudahan malam-mal
am yang baik ini akan membawa kebaikan pula bagi pemerintah dan khusus Pak Menteri untuk mencabut pembatasan tersebut," ujar Ilham Bintang.
Acara buka puasa tersebut juga dihadiri Ketua Umum PWI Atal S Depari dan para pengurus PWI lainnya serta Menkominfo Rudiantara.
Acara buka puasa PWI diisi ceramah oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Acara itu didahului dengan peluncuran PWI Peduli yang diketuai oleh Mohammad Nasir.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook