Iklan Layanan Masyarakat

Kurangi Hoaks Kemkominfo Batasi Akses Media Sosial dan Perpesanan

Kamis, 23 Mei 2019 11:21:41 1023

Keterangan Gambar :


Jakarta, InfoPublik -Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan akses sementara bagi sejumlah platform media sosial dan perpesanan. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi peredaran berita bohong atau hoaks yang bisa berpengaruh pada situasi politik saat ini.

"Pembatasan bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial dan messaging system," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (22/5).

Menkominfo mengatakan modus penyebaran berita bohong  berawal dari tangkapan layar di medsos, seperti Facebook, Instagram, atau video. Berikutnya, berbagai hoaks itu menyebar lagi lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp. "Dalam bentuk meme, foto, kemudian screen capture, diambil, viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system WhatsApp," jelasnya.

Jadi, lanjutnya, terkait pembatasan akses, masyarakat akan mengalami pelambatan kalau sedang men-download atau upload video. Diperkirakan, langkah pemerintah melakukan pembatasan ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

http://infopublik.id/kategori/politik-hukum/350171/kurangi-hoaks-kemkominfo-batasi-akses-media-sosial-dan-perpesanan#

Pencarian:

Komentar:

Top