Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pria Asal Magelang Diamankan
Ket [Foto]: Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pria Asal Magelang Diamankan

Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pria Asal Magelang Diamankan

Temanggung, MediaCenter - Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung, mengamankan FYA (22) dan BAWH (25) warga asal Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Lantaran keduanya kedapatan mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Kasatresnarkoba, AKP Rio Panca Simanjuntak mengatakan, keduanya kedapatan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Temanggung. FYA dan BAWH diamankan di depan sebuah makam di Jalan Raya Kranggan-Badran, Dusun Gandokan, Desa Badran, Kecamatan Kranggan.  

"Keduanya kita amankan di depan makam di Jalan Raya Kranggan-Badran dan setelah kita geledah memang kedapatan ada narkotika. Hasil interogasi, memang ke Temanggung sengaja mau menjual barang haram tersebut," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

AKP Rio menuturkan, bahwa penangkapan keduanya tidak serta merta, namun telah melalui penyelidikan mendalam, pengumpulan informasi, hingga akhirnya menemukan bukti. Dari kedua pengedar ini didapati barang bukti berupa 2,96 gram tembakau gorila.

"Di samping dipakai sendiri, tembakau gorila itu untuk dijual lagi. Jadi, keduanya beli patungan dari instagram bernama Spider Crush (DPO). Kami akan terus mendalami kasus ini," lanjutnya.

Sementara itu, kedua tersangka narkoba itu masih mendekam di sel Mapolres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023. Dijerat pula Pasal 609 ayat 1 huruf a Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara. (Ary;Ekp)

Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pria Asal Magelang Diamankan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook