Ket [Foto]: KPUD Temanggung Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2018
KPUD Temanggung Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2018
Temanggung, Media Center – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung, mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPUD Temanggung menyatakan untuk pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 yaitu Ganjar Pranowo dan Taj Yasin, sedangkan pemenang untuk Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yakni Paslon nomor urut 3, M. Khadziq dan Heri ibnu Wibowo.
Pasangan pemenang Ganjar dan Yasin memperoleh 295.168 suara, sementara untuk Paslon nomor urut 2, Sudirman Said dan Ida Fauziah memperoleh 172.616 suara. Sementara itu, untuk Paslon pemenang Bupati dan Wakil Bupati Temanggung nomor urut 3, M. Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo memperoleh 258.734 suara, sedangkan nomor urut 1 Bambang Sukarno-Matoha mendapatkan 156.576 suara dan nomor urut 2 Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi mendapatkan 60.988 suara.
Ketua KPUD Temanggung Sujatmiko, mengatakan partisipasi pemilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah lebih tinggi dibandingkan dengan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung. “Perolehannya berbeda, karena untuk Gubernur ada pemilih yang berasal dari luar Temanggung yang menggunakan A 5, sehingga pemilihnya akan lebih banyak,” jelas Sujatmiko, usai rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pilkada 2018 di Pendopo Pengayoman, Rabu (4/7).
Tahapan selanjutnya dalam Pilkada serentak ini disebutkan oleh Sujatmiko yakni penetapan Paslon terpilih pada minggu depan. Ia juga menyebutkan jika terdapat keberatan dari para Paslon terkait dengan perolehan suara tersebut dapat mengajukan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi. “Kami menunggu pasangan calon yang akan mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi dengan batas pengajuannya sampai dengan hari Jum’at besok tanggal 6 Juli 2018,” ujar Jatmiko.
Adapun untuk hasil rekapitulasi tersebut akan langsung diumumkan melalui website, dan berlaku selama tiga hari kedepan. “Berlaku selama tiga hari, Rabu, Kamis , Jum’at, sehingga Jum’at hari terakhir bagi pasangan calon yang akan mengajukan gugatan,” jelasnya.
“Namun demikian, perlu diingat bahwa selisih perolehannya cukup lebar, sehingga kalau disoal itu adalah hasil dan proses, otomatis kemungkinan besar akan ditolak, namun kalau prosesnya mau di soal itu menjadi domain dari paslon yang nomor 1 dan nomor 2, silahkan itu hak,” tutup Jatmiko mengakhiri wawancara. (MC TMG / Penulis ; Ria / Foto ; Aji / Editor ; Ekape )
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook