Kapolres Temanggung Ungkap Dugaan Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Senilai Rp 9,23 Miliar
Ket [Foto]: Kapolres Temanggung Ungkap Dugaan Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Senilai Rp 9,23 Miliar

Kapolres Temanggung Ungkap Dugaan Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Senilai Rp 9,23 Miliar

Temanggung, MediaCenter – Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan keterangan pers pada Selasa (14/4/2026) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah melaporkan tidak dapat mencairkan simpanan berjangka mereka, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,23 miliar.  

Kapolres mengatakan, praktik yang dilakukan pengurus KSP Tunas Harapan, yakni IBP (Ketua) dan AKP (Sekretaris), terbukti menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

“Dana masyarakat dihimpun melalui berbagai produk simpanan, seperti Simpanan Pendidikan, Simpanan Masyarakat (SIMAS), Simpanan Berjangka, hingga Simpanan Lock. Namun, seluruh kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas perbankan,” jelas Kapolres.  

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan para tersangka menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana nasabah, bukan rekening resmi koperasi. Sebagian dana bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menawarkan bunga tinggi, antara 1% hingga 1,5% per bulan, serta iming-iming hadiah langsung, seperti paket umroh. Cara ini digunakan untuk menarik minat masyarakat agar menabung atau mendepositokan uangnya,” ungkapnya.  

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup beragam, mulai dari bilyet deposito senilai Rp 100 juta atas nama salah satu korban, buku tabungan, akta pendirian koperasi, AD/ART koperasi, hingga sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, dan kendaraan bermotor. Polisi juga menyita buku rekening atas nama KSP Tunas Harapan di Bank BNI dan Bank Jateng.  

Kapolres menegaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bernama Dwi Swariningsih yang tidak dapat mencairkan deposito senilai Rp 100 juta setelah jatuh tempo.

“Korban dijanjikan bunga 12% per tahun, namun ketika jatuh tempo pihak koperasi tidak mampu mengembalikan dana. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh nasabah mengalami nasib serupa dengan nominal kerugian berbeda-beda,” kata AKBP Zamrul Aini.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru terkait penggelapan dan penipuan.  

“Polres Temanggung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga simpan pinjam, pastikan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Kapolres. (Aiz;Ekp)

Kapolres Temanggung Ungkap Dugaan Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Senilai Rp 9,23 Miliar
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook