DPRD Temanggung Setujui Raperda PDRD, Alokasi Jalan Naik Jadi 20 Persen
Ket [Foto]: DPRD Temanggung Setujui Raperda PDRD, Alokasi Jalan Naik Jadi 20 Persen

DPRD Temanggung Setujui Raperda PDRD, Alokasi Jalan Naik Jadi 20 Persen

Temanggung, MediaCenter – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (27/2/2026).

Juru bicara Pansus DPRD Temanggung, Dedi Hariyadi, memaparkan bahwa hasil evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membawa paradigma baru dalam tata kelola keuangan daerah.

Ia menyebut, salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah peningkatan alokasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemeliharaan jalan menjadi minimal 20 persen, naik signifikan dari proporsi sebelumnya yang sebesar 10 persen.

"Dalam proses pembahasan, Pansus telah melakukan kajian, komparasi, hingga konsultasi ke Kemendagri. Alhamdulillah, seluruh evaluasi dari Kemendagri mulai dari konsideran pasal demi pasal, ayat, lampiran, dan usulan dari Perangkat Daerah, Pansus telah menyesuaikan dan telah diterima, serta disetujui oleh Kemendagri," papar Dedi.

Selain penyesuaian infrastruktur, regulasi ini juga mengatur stimulus bagi sektor produktif berupa penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian dan peternakan agar lebih rendah. Riyadi berharap, Perda ini nantinya tidak hanya optimal dalam pendapatan, tetapi juga tetap ramah terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Agus Setyawan menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD dan seluruh fraksi atas rampungnya pembahasan payung hukum tersebut. Bupati menjelaskan, bahwa implementasi aturan baru ini akan mengikuti siklus perencanaan anggaran, serta prosedur administratif di tingkat provinsi.

Pembenahan infrastruktur jalan melalui alokasi minimal 20 persen dari opsen pajak tersebut direncanakan mulai dijalankan secara penuh pada tahun anggaran 2027. Saat ini, dokumen Raperda tersebut masih harus melewati tahapan administrasi berupa pemberian nomor registrasi oleh Gubernur Jawa Tengah guna memastikan aspek kepastian hukumnya.

"Saya berterimakasih sekali dan mengapresiasi setinggi-tinginya kepada Pansus DPRD berkaitan dengan Raperda ini, tinggal menunggu nomor urut dari gubernur. Semoga ke depan betul-betul bisa memberi manfaat kepada masyarakat," kata Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong tersebut. (Ary;Ekp)

DPRD Temanggung Setujui Raperda PDRD, Alokasi Jalan Naik Jadi 20 Persen
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook