Ket [Foto]: Pemkab Temanggung Tutup Tiga Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Pemkab Temanggung Tutup Tiga Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menutup aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayahnya, Di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kamis (26/2/2026).
Penutupan tiga lokasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan aturan yang berlaku.
"Penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan dan mengunci akses jalan menuju lokasi agar aktivitas galian C tidak kembali beroperasi. Langkah tersebut sebagai upaya menghentikan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya kawasan lereng Gunung Sindoro," kata Camat Kledung, Sumarlinah.
Ia menyebut, aktivitas tambang ilegal di lokasi itu sudah berlangsung sekitar lima tahun dan kerap buka tutup. Penutupan kembali dilakukan, karena masih ditemukan indikasi kegiatan penambangan, meski tidak dalam skala besar.
Kepala Desa Kwadungan Jurang, Sriyani, mengungkapkan terdapat tiga titik tambang ilegal dengan luas masing-masing sekitar satu hektare atau total lebih dari tiga hektare.
"Pemerintah desa sangat khawatir aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber mata air. bahkan bisa juga memicu bencana alam, sepeti di daerah-daerah lainnya itu," katanya.
Selain penutupan, Forkopimcam Kledung berencana melakukan konservasi lingkungan dengan penanaman pohon di kawasan bekas tambang guna memulihkan kondisi di lereng Gunung Sindoro. (Fir;Ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook