Ket [Foto]: 39 Kelompok Rentan dan Lansia Terima Bantuan Atensi untuk Kebutuhan Pokok Atau Usaha
39 Kelompok Rentan dan Lansia Terima Bantuan Atensi untuk Kebutuhan Pokok Atau Usaha
Temanggung, MediaCenter - Sentra Terpadu Kartini Temanggung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung menyerahkan bantuan kepada 39 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari kelompok rentan dan lansia, dengan total bantuan senilai Rp 69 Juta. Penyerahan dilaksanakan di Balai Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Senin (2/12/2024).
Sekretaris Dinsos, Budiyanto menyampaikan, di tahun 2024 ini, Sentra Terpadu Kartini Temanggung beberapa kali menyalurkan bantuannya di wilayah Kabupaten Temanggung.
Sebelumnya, bantuan serupa diserahkan di wilayah Kecamatan Kandangan kepada 80 lebih penerima manfaat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ditambahkan olehnya, bantuan yang diserahkan merupakan bantuan terakhir di tahun 2024, dari hasil usulan masyarakat melalui Dinsos, maupun BNN Temanggung.
“Memang secara keseluruhan tidak semuanya bisa diberikan bantuan, karena bantuan yang berasal dari anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya.
Dari permohonan masing-masing penerima manfaat memang bervariasi, ada yang untuk kebutuhan pokok, ada juga yang untuk usaha.
“Jadi atensi dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung memang membuka peluang untuk adanya kemajuan usaha, ataupun wirausaha dari penerima manfaat,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada.
“Bantuan atensi bersumber dari dana APBN, sehingga ada aturan-aturan ataupun prosedur yang harus dilalui, diantaranya di awal dilaksanakan assesment, dan setelah bantuan disalurkan para penerima manfaat untuk memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.
Budiyanto berharap, sinergitas Pemkab Temanggung dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung semakin terjalin dengan baik, dan bisa melayani warga ataupun penerima manfaat di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Tentunya di tahun 2025 mendatang, bantuan atensi semacam ini tetap disalurkan kepada penerima manfaat, dalam rangka melayani rehabilitasi sosial kepada PPKS yang ada di Kabupaten Temanggung,” pungkasnya. (sv;wll;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook