Bawaslu Temanggung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Ket [Foto]: Bawaslu Temanggung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye

Bawaslu Temanggung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye

Temanggung, Media Center - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Bersama Stakeholder pada Pemilihan 2024, Selasa (8/10/2024) di Ballroom Aliyana Hotel, Temanggung. 

"Ini adalah rapat stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan kampanye yang sudah dilaksanakan, sampai saat ini, tiga belas hari. Tujuan dari kegiatan ini, kita akan melaksanakan beberapa program, termasuk pembentukan pokja, dimana pembentukan ini dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan beberapa dinas terkait yang fokus pada pengawasan kampanye, seperti pengawasan netralitas ASN, pengawasan pemasangan APK dan kampanye," kata Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah.
 
Ia mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024. 

"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Temanggung. Untuk itu, ia berharap tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia menambahkan, banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Maria juga menyinggung dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Ia mengingatkan ada anggapan di masyarakat, bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas pengawas. Namun, ia menjelaskan, bahwa dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.

"Regulasi dalam PKPU menyebutkan, bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada, demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan. (Fir;SV;EKP)

Bawaslu Temanggung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook