Bawaslu Temanggung Awasi Akun Medsos Paslon untuk Berkampanye
Ket [Foto]: Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah

Bawaslu Temanggung Awasi Akun Medsos Paslon untuk Berkampanye

Temanggung, Media Center - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini telah memasuki tahapan kampanye. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan aktifitas kampanye pasangan calon dan tim pemenangan.

"Terkait dengan persiapan kampanye, kami telah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon, kita sampaikan apa yang dibatasi dalam kampanye, serta memberikan imbauan kepada para paslon untuk mendaftarkan timses dan relawan ke KPU," kata Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah, Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan, selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Temanggung juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim kemenangan.

Bahkan, pada masa kampanye ini paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU, masing-masing maksimal 20 akun media sosial.

"Karena di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini aturannya seperti itu, harus didaftarkan akun-akunnya, karena perlu kita ketahui bersama larangan-larangan kampanye itu, termasuk ada isu hoak, SARA, kampanye hitam, politik uang, kalau akun ini sudah didaftarkan, nanti ada muaranya kita untuk menindak seperti itu," tegasnya.

Ia menegaskan, jika akun tersebut tidak didaftarkan, maka Bawaslu akan melaporkan ke Kominfo untuk kemudian dilakukan pemblokiran akun tersebut.

Ia menambahkan, untuk tahapan masa kampanye Pilkada serentak 2024 dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (Fir;Ekp)

Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook