Ket [Foto]: DJP Sita Barang Penunggak Pajak di Wilayah Karesidenan Kedu
DJP Sita Barang Penunggak Pajak di Wilayah Karesidenan Kedu
Temangggung, MediaCenter - Dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Karesidenan Kedu, meliputi KPP Pratama Temanggung, KPP Pratama Magelang, dan KPP Pratama Kebumen melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap enam penunggak pajak yang dilakukan pada tanggal 26-30 Agustus 2024 di wilayah Karesidenan Kedu.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan, kegiatan Penyitaan Serentak selama satu pekan penuh atau disebut "Pekan Sita" merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Kegiatan ini juga merupakan pekan sita pertama di tahun 2024.
"Penyitaan sudah sesuai prosedur berlaku, DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai menerbitkan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai penyitaan. Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).
Berdasar data dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yang menjadi objek sita antara lain, KPP Pratama Temanggung, atas satu penunggak pajak berupa satu unit truk dengan nilai taksiran Rp 99 juta sebagai jaminan atas tunggakan sebesar Rp 98 juta, KPP Pratama Magelang atas tiga penunggak pajak berupa tiga unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp 40 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 309 juta, KPP Pratama Kebumen atas dua penunggak pajak berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp 178 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 322 juta.
Dijelaskan, bahwa dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lebih lanjut, Sri Mulyono menambahkan, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai Undang-Undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan. Tindakan ini merupakan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan guna memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook