Ket [Foto]: Fasilitasi Penyaluran Jaminan Sosial dengan DBHCHT, Pemkab Temanggung Jadi Inisiator Pertama di Jawa Tengah
Fasilitasi Penyaluran Jaminan Sosial dengan DBHCHT, Pemkab Temanggung Jadi Inisiator Pertama di Jawa
Temanggung, MediaCenter - Pemkab Temanggung menjadi kabupaten/kota pertama di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan sistem pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Renta dengan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, yang ditemui seusai acara Sosialisasi DBHCHT di Pendopo Pengayoman Temanggung, Selasa (23/7/2024) pagi.
"Khusus pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan DBHCHT, Kabupaten Temanggung yang pertama di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan ini memberikan respon yang baik bagi pemerintah kabupaten/kota lain untuk datang dan belajar dari Pemkab Temanggung ini sangat tinggi," tuturnya.
"Jadi kami sangat mengapresiasi kepada Pemkab Temanggung untuk inisiasinya. Kalau tadi Pak Pj. Bupati menyampaikan, bahwa ini merupakan inovasi sosial, yang menurut saya sangat penting untuk mengubah awareness dan kebiasaan kita, bahwa perlindungan itu dari pemerintah sudah sangat baik," ungkap Isnavodiar Jatmiko.
Diketahui, bahwa Pemkab Temanggung melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah 23.260 masyarakat pekerja rentan, dalam hal ini adalah buruh tani dan buruh pabrik. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar 4 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2024 sebesar 1,5 miliar rupiah dan DBHCHT Tahun 2024 sebesar 2,5 miliar rupiah.
"Perlu kami tekankan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu adalah Badan Pemerintah, jadi kami adalah bagian dari Pemkab Temanggung. Komitmen kami adalah memberikan perlindungan sosial dan menyejahterakan masyarakat. Kami memastikan, bahwa sebagai bagian dari Pemkab Temanggung dengan kemudahan administrasi dan pelayanan santunan yang kami berikan kepada masyarakat yang sudah dilindungi oleh Pemkab Temanggung," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Temanggung memberikan jaminan sosial dengan Program Santunan Kematian (Sanka) kepada masyarakat miskin yang meninggal dunia sebesar 1,5 juta rupiah per jiwa. Kemudian Pemkab Temanggung meneken kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akhirnya dapat memberikan Santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah dan beasiswa bagi anak ahli waris sampai ke jenjang Perguruan Tinggi sebesar 12 juta rupiah per tahunnya. (Nin;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook