Ket [Foto]: Tangkap Satu Pemakai Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya
Tangkap Satu Pemakai Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya
Temanggung, MediaCenter -Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, berinisial R (38) warga Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Dari penangkapan R ini, kini polisi melakukan pengembangan dan tengah mengejar Mahjong dan menjadi DPO yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
KasatresNarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, bahwa R merupakan pengguna narkoba. Hasil penyelidikan mengarah yang bersangkutan memakai sabu.
"Kemudian kami dapati informasi, bahwa yang bersangkutan hendak memakai sabu kemudian dibuntuti. Dia waktu itu tengah naik sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Parakan, tepatnya di depan toko roti sari, dan kita lihat dia membuang sesuatu. Setelah kita ambil ternyata berupa satu paket sabu di dalam potongan sedotan warna bening yang diisolasi warna merah," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Setelah diamankan ke Mapolres Temanggung, kemudian R diinterogasi dan mengakui, bahwa sabu itu miliknya. Ia memiliki sabu setelah membeli dari orang bernama Mahjong yang kini tengah dikejar polisi untuk pengembangan kasus ini.
"Tersangka R membeli ½ gram sabu dengan harga Rp 500.000, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone, kemudian uang ditransfer melalui nomor rekening bank, lalu sabu diambil tersangka di alamat, yaitu di daerah Desa Campursari Kecamatan, Bulu. Sabu diletakkan di samping tiang listrik ditindih batu. R mengaku membeli untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali membeli," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka R masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook