Ket [Foto]: Antisipasi Bencana Kekeringan, Serta Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Temanggung Keluarkan SE
Antisipasi Bencana Kekeringan, Serta Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Temanggung Keluarkan SE
Temanggung, MediaCenter - Pemkab Temanggung mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Bencana Kekeringan, serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat ini ditandatangani Pj. Bupati Hary Agung Prabowo tertanggal 12 Juli 2024, dan diperuntukkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa, serta Lurah se-Kabupaten Temanggung.
Surat Edaran ini bernomor 365/ 457 Tahun 2024, dan merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 360/0004020 tertanggal 04 Juni 2024 perihal Antisipasi Bencana Kekeringan, serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024.
Isi surat tersebut menyampaikan, bahwa pertama, saat ini memasuki masa transisi dari musim hujan ke musim kemarau, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada potensi cuaca ekstrem, seperti petir, angin kencang, puting beliung, serta hujan lebat dengan waktu singkat yang berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
Kedua, musim kemarau 2024, lebih basah dan lebih pendek dibandingkan kemarau tahun 2023. Ketiga, awal musim kemarau tahun 2024 di wilayah Jawa Tengah umumnya diprakirakan terjadi pada bulan Mei 2024.
Keempat, puncak musim kemarau tahun 2024 umumnya diprakirakan terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2024. Dan kelima, prakiraan curah hujan awal bulan Agustus pada umumnya pada intensitas rendah antara (0-50 mm).
Sehubungan dengan kondisi tersebut disampaikan, kepada Camat/Lurah/Kepala Desa untuk dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan kesiapsiagaan, yakni mengimbau masyarakat agar melakukan penyimpanan air pada akhir musim hujan ini untuk memenuhi embung, kolam, dan penyimpanan buatan lainnya melalui gerakan memanen air hujan.
Kedua tidak melakukan aktifitas yang memicu percikan api dan pembakaran di daerah rawan Karhutla, yakni tidak membuka lahan/perkebunan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak meninggalkan api unggun dalam hutan
Selain itu, mengidentifikasi daerah rawan kekeringan dan Karhutla, serta mewaspadai dampak bencana yang diakibatkan oleh cuaca atau iklim yang terjadi pada musim kemarau tahun 2024 dan memantau kondisi terkini lapangan dan menyebarkan informasi peringatan cuaca dan potensi wilayah terdampak.
Imbauan lain, koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyiapan tim siaga bencana dan sumberdaya, segera berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Temanggung dalam penanganan darurat dan dapat menghubungi telepon/WA Posko Siaga Darurat BPBD (0293) 493772 atau 0851-6194-4911.
Pj. Bupati Hary Agung mengatakan, pada semua pihak untuk memperhatikan Surat Edaran tersebut dan menerapkan di kehidupan, guna mencegah dan mengantisipasi bencana alam pada musim kemarau, yakni kebakaran hutan dan lahan.
"Kepala OPD, Camat, Kades dan Lurah telah diperintahkan untuk sosialisasi surat berikut isinya dan menerapkan di kehidupan. Ini demi kebaikan kita semua," tegasnya. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook