Ket [Foto]: Bawaslu Melakukan Penandatanganan Perjanjian Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung
Bawaslu Melakukan Penandatanganan Perjanjian Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Bupati
Temanggung, MediaCenter – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penandatanganan perjanjian netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Temanggung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Temanggung, Kamis (8/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se- kabupaten Temanggung. Dalam penandatanganan perjanjian ini di jelaskan bahwa setiap kepala OPD dan ASN tidak akan melibatkan diri atau menjadi tim kemenangan, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dalam jabatannya, tidak merugikan ataupun menguntungkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, tidak akan menulis status, like ataupun ajakan yang mengandung keberpihakan pada pasangan calon di media sosial, dan yang terakhir kepala OPD harus memberikan pemahaman dan informasi yang benar kepada ASN bawahannya dan masyarakat untuk ikut serta menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai dalam penyelenggaraan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Temanggung serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Bawaslu akan melakukan pengawasan yang diperlukan dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Temanggung untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada ASN yang melanggar ketentuan atau perjanjian yang sudah dibuat oleh Bawaslu kabupaten Temanggung.
“ Apabila ada aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat, tolong segera laporkan dan agar segera ditindak lanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ”, tegas Sam Fery Baehaki ketua panitia pengawas pemilihan kabupaten Temanggung. (Penulis: Aji Foto: Sumarlinah Editor:EJP )
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook