DPRD Temanggung Bahas Sepuluh Raperda
Ket [Foto]: DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna membahas lima penyampaian Raperda dan lima Raperda hasil fasilitasi Gubernur

DPRD Temanggung Bahas Sepuluh Raperda

Temanggung, MediaCenter - DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna membahas lima penyampaian Raperda dan lima Raperda hasil fasilitasi Gubernur, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Temanggung, Senin (13/5/2024).

Lima Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripura meliputi: Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah, Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Temanggung, serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.   

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dalam tanggapannya berpendapat, bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Kebangsaan merupakan satu hal yang penting. 

“Kami berpendapat, bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan, serta meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan masyarakat di Kabupaten Temanggung,” katanya. 

Terkait Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pj. Bupati menyampaikan, bahwa Penguatan dan Pemajuan Budaya menjadi penting yang memberikan kontribusi bagi bangsa. 

“Warisan budaya di Kabupaten Temanggung merupakan bagian dari kebudayaan bangsa dan memiliki arti penting dalam perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkap Pj. Bupati. 

Dalam pembahasan Zakat, Infak, serta Sedekah, Pj. Bupati menyampaikan, bahwa ketiga elemen tersebut memberikan dampak dimensi sosial masyarakat yang dapat berkontribusi menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

“Zakat, infak dan sedekah, memiliki dua dimensi penting, yaitu dimensi ibadah dan dimensi sosial masyarakat. Sebagai dimensi sosial masyarakat, zakat-infak-sedekah berfungsi mewujudkan solidaritas sosial, mengentaskan kemiskinan, pembiayaan pendidikan, dan permasalahan sosial lainya,” jelasnya. 

Rapat Paripurna juga membahas hasil fasilitasi gubernur terhadap lima Raperda yang meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Adi;Ekp)

DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna membahas lima penyampaian Raperda dan lima Raperda hasil fasilitasi Gubernur
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook