KPU Temanggung Dorong Pemilih Pemula Rekam KTP Elektronik
Ket [Foto]: KPU Temanggung Dorong Pemilih Pemula Rekam KTP Elektronik

KPU Temanggung Dorong Pemilih Pemula Rekam KTP Elektronik

Temanggung, Media Center - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendorong para pemilih pemula untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

"Kepemilikan KTP elektronik  sebagai syarat untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Sabtu (30/3/2024).

Berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung harus melakukan perekaman 8.503 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik. 

Ia menyatakan, para pemilih pemula tersebut merupakan pelajar yang sekarang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  dan Madrasah Aliyah (MA).

Henry menuturkan, para pemilih pemula nanti masuk ke daftar pemilih sementara. Waktu pencoblosan pada 27 November 2024 mereka sudah berumur 17 tahun.

"Mereka yang nanti 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun, akan kita masukkan ke daftar pemilih, walaupun mereka kini belum mempunyai KTP elektronik," terangnya. 

Oleh karena itu, nanti di tanggal 27 November 2024 agar bisa memenuhi syarat memilih, mereka harus mempunyai KTP elektronik.

Ia juga berharap, Disdukcapil segera melakukan perekaman terhadap para pemilih pemula. (MC.TMG/Fir;Ekp)

KPU Temanggung Dorong Pemilih Pemula Rekam KTP Elektronik
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook