Ket [Foto]: Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih
Disperinaker Temanggung Minta Pengusaha Berikan THR Tepat Waktu
Temanggung, Media Center - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yakni maksimal tujuh hari sebelum Lebaran 1445 Hijriah.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan. Harapannya, THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Rabu (27/3/2024).
Ia menyampaikan, pemberian THR ini menjadi ketentuan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan, yang mendapat THR ini adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, ataupun yang kurang dari satu tahun.
"Adapun besarannya untuk yang bekerja satu tahun atau lebih selama terus-menerus, ini diberikan satu kali gaji. Adapun yang kurang dari satu tahun, diberikan sesuai dengan masa kerjanya, misalnya masa kerja empat bulan dibagi dengan 12 kali upah satu bulan," jelas
nya.
Di Kabupaten Temanggung terdapat 114 perusahaan yang selalu laporan dan dipantau oleh Dinperinaker.
"Yang kami surati dan nanti akan kita pantau, karena selain kami menyurati, juga minta jawaban untuk memberikan data rencananya mau diberikan THR itu kapan," imbuhnya.
Ia menyampaikan, kalau tidak memberikan jawaban atau nanti pemberiannya terlambat atau sebagainya akan dilakukan evaluasi.
"Paling lambat tanggal 26 Maret 2024 untuk surat jawabannya," tandasnya. (Fir;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook