Ket [Foto]: Bawaslu Temanggung Paparkan Aturan Iklan Kampanye di Media Massa
Bawaslu Temanggung Paparkan Aturan Iklan Kampanye di Media Massa
Temanggung, Media Center - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan stakeholder dan peserta Pemilu, Rabu (24/1/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah menjelaskan, mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 merupakan jadwal kampanye Pemilu dengan metode iklan media massa cetak, elektronik, dan daring.
Pihaknya menggelar rapat koordinasi ini agar pengawas dan peserta Pemilu mengetahui aturan iklan kampanye di media massa.
“Rapat koordinasi ini sangat penting, karena kampanye metode rapat umum ini menjadi puncak kampanye bagi peserta Pemilu,” katanya di Aliyana Hotel and Resort Temanggung.
Ia mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka koordinasi dan penyampaian pengawasan selama masa kampanye sampai saat ini. Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar dalam pelaksanaan kampanye rapat umum ini tentunya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi tersebut, Bawaslu menyuguhkan tiga materi, yakni pengawasan iklan di media cetak, elektronik, dan online dengan narasumber dari perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Temanggung, Kamtibmas selama masa tahapan kampanye dari Kasat Intelkam Polres Temanggung, dan materi ketiga diisi langsung oleh Bawaslu.
Diskusi berjalan interaktif, terbukti beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan mereka.
Materi tentang media yang diisi perwakilan PWI Kabupaten Temanggung Addin Alfath memaparkan tentang ketentuan-ketentuan kampanye Pemilu dengan metode iklan media massa, baik cetak, online, maupun elektronik.
Addin memberikan contoh ukuran dan desain gambar iklan salah satu peserta Pemilu. Berapa batasan ukuran yang dapat digunakan dalam sehari di sebuah media, berapa durasi waktu untuk iklan di media sosial, televisi, ataupun radio.
“Dalam sehari, maksimum iklan di media cetak adalah 810 milimeter kolom atau satu halaman. Satu baner untuk media daring, dan satu spot 30 detik untuk media sosial,” terangnya.
Sedangkan untuk televisi maksimum 10 spot berdurasi paling lama 30 detik setiap hari, dan radio, 10 spot dalam 60 detik. (Fir;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook