Ket [Foto]: DPRD Temanggung Bahas Lima Raperda
DPRD Temanggung Bahas Lima Raperda
Temanggung, MediaCenter - DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Penyampaian lima Raperda pada Kamis, (21/12/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Temanggung.
Lima Raperda yang menjadi pembahasan adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan Komisi C, kemudian Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh Komisi D, kemudian membahas tiga Raperda usulan Pj. Bupati Temanggung terdiri dari perubahan atas Perda no. 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, kemudian Penyelenggaraan Perikanan, serta Kawasan Tanpa Rokok.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Hary Agung Prabowo, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Bupati berkesempatan menyampaikan pendapat pada tiap-tiap usulan. Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pj. Bupati menyampaikan, Raperda tersebut ditujukan demi kesejahteraan petani.
"Raperda ini sangat dibutuhkan, utamanya untuk membantu petani menghadapi berbagai permasalahan sektor pertanian, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani, serta swasembada pangan dan ketahanan pangan dapat tercapai," jelas Hary Agung Prabowo.
Pada poin kedua, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pj. Bupati menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan sebagai warga negara.
"Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara," imbuh Pj. Bupati.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menambahkan, pemerintah memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Pj. Bupati menyampaikan, berkaitan dengan penyesuaian Perda no. 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang peternakan.
"Beberapa penyesuaian atas Perda tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan," jelasnya.
Selain itu, Pj. Bupati juga berpendapat diperlukan suatu regulasi agar dapat melakukan pengelolaan sumber daya ikan secara berkesinambungan.
"Bahwa sumber daya air yang terdapat di Kabupaten Temanggung merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan masyarakat," terang Pj. Bupati.
Terakhir, terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pj. Bupati menjelaskan Raperda ini ditujukan untuk melaksanakan Pasal 151 ayat 2 UU No.17 Tahun 2023 yang tentunya ditujukan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif dan masyarakat umum. Namun tidak serta merta melarang bagi perokok aktif.
"Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat 2 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, belum menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok," tandas Pj. Bupati. (adi;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook