Ket [Foto]: Bawaslu Temanggung: Marak Alat Peraga Menyerupai APK
Bawaslu Temanggung: Marak Alat Peraga Menyerupai APK
Temanggung, Media Center - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menginventarisasi alat peraga sosialisasi menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang marak terpasang hampir di seluruh wilayah kecamatan di Temanggung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di kecamatan untuk menginventarisasi alat peraga sosialisasi tersebut.
Ia mengatakan, alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK itu tidak boleh, karena di PKPU Nomor 15 Pasal 79 bahwa sosialisasi dan pendidikan politik itu boleh dilakukan, akan tetapi penyebaran bahan kampanye di tempat umum dan pemasangan alat peraga itu tidak diperkenankan.
"Setelah kita inventarisasi kemudian dikaji dulu apakah sesuai dengan peraturan PKPU nomor 15 tersebut. Dari kajian itu nanti dapat menginventarisasi mana alat peraga yang melanggar dan sebagainya, nanti langsung kita tindak lanjuti," katanya, Selasa (10/10/2023) di Temanggung.
Menurutnya, kalau saat ini memang untuk kewenangan dalam penertiban itu masih dalam kewenangan Satpol PP, sehingga Bawaslu hanya berkoordinasi saja.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait dengan waktu nanti kesiapan Satpol PP yang kita pastikan secepatnya. Kalau kita yang membredel kena kode etik di PKPU, sehingga kewenangan untuk penertiban itu ada di Satpol PP," katanya.
Ia mengungkapkan, di pusat sudah ada koordinasi bahwa nanti akan ada kolaborasi dengan seluruh elemen yang ada di pemerintah kabupaten, tentunya kerja sama itu yang perlu ditingkatkan agar semuanya berjalan secara aman dan kondusif dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (MC.TMG/fir;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook