Ket [Foto]: Disdukcapil Fokuskan Pelayanan Adminduk ke Desa/Kelurahan dan Pelayanan Online
Disdukcapil Fokuskan Pelayanan Adminduk ke Desa/Kelurahan dan Pelayanan Online
Temanggung, MediaCenter - Guna menyukseskan Dukcapil Go Digital dan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dekat, mudah, cepat dan gratis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan adminduk. Mulai 25 September 2023, permohonan pelayanan adminduk berfokus ke desa/kelurahan dan pelayanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan website Dukcapil.
Dengan diterapkannya model pelayanan terbaru ini, permohonan offline di Disdukcapil hanya untuk perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, pelayanan adminduk yang tidak tercover dalam pelayanan online dan desa PERMATA, dan kasus adminduk tertentu, yang bisa diurus sendiri oleh yang bersangkutan atau anggota keluarga lain dalam 1 KK atau anggota keluarga yang mempunyai hubungan keluarga (anak/orang tua/cucu). Sedangkan permohonan offline di kecamatan hanya untuk perekaman dan pengajuan cetak KTP Elektronik dan aktivasi IKD.
“Semua permohonan pelayanan adminduk, baik secara offline, online, maupun melalui loket Desa PERMATA diwajibkan melakukan aktivasi IKD, kecuali untuk permohonan Akte Kematian. Apabila pemohon tidak mempunyai smartphone, maka IKD bisa diganti dengan anggota keluarga lain dalam satu KK. Apabila dalam satu KK tidak bisa melakukan aktivasi IKD, maka pemohon mengusahakan mengajukan IKD di luar KK sebagai ganti dirinya,” jelas Bagus Pinuntun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut disampaikan, desa/kelurahan hanya bisa mengajukan permohonan adminduk melalui loket Desa PERMATA secara online melalui petugas registrasi desa yang sudah ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
“Bagi desa/kelurahan yang belum bisa mengoperasikan aplikasi Desa PERMATA, bisa berkonsultasi ke Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil,” imbuhnya.
Dokumen jadi selain KTP dan KIA dari pengajuan aplikasi Desa PERMATA, selanjutnya akan dikirim otomatis melalui email ke alamat email yang didaftarkan oleh petugas registrasi desa/kelurahan. Khusus KTP dan KIA akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman dengan biaya ditanggung oleh pemohon dengan biaya Rp 5.000, flat untuk semua wilayah pengiriman.
Bagus Pinuntun menegaskan, semua pelayanan adminduk, baik di Dukcapil, kecamatan dan desa/kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis. Apabila masyarakat mendapati pungutan liar (pungli), baik di dinas, kecamatan, maupun di loket Desa PERMATA bisa dilaporkan ke call center Dukcapil di nomor 0812 2913 8088.
“Perubahan permohonan layanan adminduk ini sangat membutuhkan partisipasi dan dukungan dari banyak pihak, untuk itu mohon kepala desa/lurah, petugas registrasi dan perangkat se-Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” pungkasnya. (MC.TMG/sv;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook