Ket [Foto]: Dinkominfo Sosialisasikan "THINK", Lima Langkah Etika Bersosial Media
Dinkominfo Sosialisasikan THINK, Lima Langkah Etika Bersosial Media
Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung kembali menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bijak Berinternet serta Memanfaatkan Teknologi Informasi kepada pelajar kelas VII SMP Negeri 1 Bansari pada Kamis (31/8/2023).
Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Temanggung, Eko Kus Prasetyo menyampaikan kepada peserta sosialisasi tentang aturan main yang harus dilakukan dalam bermedia sosial karena ada sanksi hukum yang mengikat jika terbukti melanggar aturan-aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Khusus untuk teman-teman yang aktif bermedsos, ingat ada pasal-pasal yang mengatur. Hukumannya bisa hukuman pidana, atau dengan denda. Aturan tertinggi di Negara kita, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, disingkat ITE, Nomor 19 Tahun 2016. Ini yang mengatur kegiatan kita, apa yang kita lakukan di dunia maya," tandasnya.
UU ITE Pasal 27-28 mengatur segala macam pelanggaran di media sosial jika tanpa sengaja mengunggah konten yang menjelek-jelekkan atau menghina orang lain, menakut-nakuti, memfitnah, maupun menyinggung SARA.
"Jika kita melanggar Pasal tersebut, hukumannya maksimal lima tahun penjara, dan dendanya lumayan tinggi, yaitu maksimal satu milyar. Jadi teman-teman harus hati-hati," tegas Eko Kus Prasetyo.
Mengingat pentingnya kesadaran pelajar akan etika bermedia sosial, Eko Kus Prasetyo menitipkan lima tips dalam bermedsos dengan singkatan "THINK", yang merupakan akronim dari True, Helpful, Illegal, Necessary, dan Kind.
"Khusus di medsos, teman-teman harus melaksanakan ini, kami titip tips kami namanya THINK. Saat teman-teman bermedia sosial, apa yang teman-teman unggah harus berdasarkan kebenaran. Tidak boleh bohong dan mengada-ada. Aktivitas teman-teman di media sosial juga harus bersifat membantu, benar-benar karya milik sendiri dan bukan plagiasi yang melanggar hak cipta. Gunakan medsos seperlunya saja, dan manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif," jelasnya.
Selain memberikan informasi dan edukasi etika bermedia sosial kepada pelajar SMP Negeri 1 Bansari, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi tabungan pelajar oleh Bank Jateng, serta kuis interaktif dengan hadiah merchandise menarik yang didukung oleh Perumda BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung kepada peserta yang bisa menjawab pertanyaan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook