Larwasda: Kawal Tata Kelola Pemerintahan untuk Cegah Kecurangan
Ket [Foto]: Larwasda: Kawal Tata Kelola Pemerintahan untuk Cegah Kecurangan

Larwasda: Kawal Tata Kelola Pemerintahan untuk Cegah Kecurangan

Temanggung, Media Center – Pemkab Temanggung melalui Inspektorat melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) dengan tema “Mengawal Tata Kelola Pemerintahan untuk Mencegah Kecurangan (Fraud)” di Graha Bhumi Phala Temanggung, Kamis (10/8/2023).

Inspektur Eko Suprapto mengatakan, Larwasda menjadi agenda tahunan yang wajib dilaksanakan oleh Inspektorat. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan adalah memaparkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dilaksanakan oleh APIP Inspektorat Kabupaten Temanggung.

“Adapun tujuan, yang pertama adalah agar seluruh pihak yang terkait menyadari pentingnya fungsi pengawasan, meningkatkan peran APIP sebagai Quality Assurance and Condulting Assurance, dan yang terakhir meningkatkan peran SPIP di Kabupaten Temanggung,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan sasaran daripada Larwasda adalah mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi atas koordinasi antara APIP, Aparat Penegak Hukum (APH), pencegahan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan, serta memberikan umpan balik bagi perencana dan pengambil keputusan.

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh Inspektorat sesuai tupoksi dan amanah dari MCP KPK, kami yang pertama melakukan pendampingan penyusunan resiko fraud, reviu HPS terhadap 10 proyek strategis dan probity audit pada 5 proyek strategis, reviu pelayanan publik, bantuan pemda, reviu RKPD, KUA-PPAS, SSH, ASB, HSPK, HPS, reviu tata kelola perizinan, PBJ, manajemen ASN, barang milik daerah, pajak daerah, sosialisasi anti korupsi di berbagai elemen, dan yang terakhir pendampingan pengadaan barang/jasa di desa,” terangnya.

Penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK, seperti yang disampaikan Eko Suprapto, Kabupaten Temanggung pada tahun 2022 menempati rangking ke-5 se-Jawa Tengah dari 35 kabupaten/kota untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dengan meraih poin 95,94 %, serta pengembalian temuan financial sebesar Rp 20.485.297.250 (88,78%).

“Tahun 2022 ini juga, Kabupaten Temanggung memperoleh penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesebelas kali secara berturut-turut. Mudah-mudahan, kita seterusnya bisa mewujudkan WTP,” pungkasnya.

Asisten I Sekda Samsul Hadi membacakan sambutan Bupati Temanggung menambahkan, salah satu misi Kabupaten Temanggung adalah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Berkualitas. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersih, berwibawa, bisa bergerak secara sinergis, responsif, inovatif, dan mendapat dukungan dari masyarakat.

“Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik (public service), pelaksana pembangunan (development), dan pemberdayaan masyarakat (empowering),” tambahnya.

Tidak berhenti di situ, ia juga mengajak kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam "Mengawal Tata Kelola Pemerintahan untuk Mencegah Kecurangan” dengan secara sadar dan bertanggungjawab untuk peduli, dan ikut andil dalam pencegahan kecurangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (MC.TMG/wll;ekp)

Larwasda: Kawal Tata Kelola Pemerintahan untuk Cegah Kecurangan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook