BAZNAS Kabupaten Temanggung Tasarufkan 8,4 Miliar kepada 6.643 Mustahiq
Ket [Foto]: BAZNAS Kabupaten Temanggung Tasarufkan 8,4 Miliar kepada 6.643 Mustahiq

BAZNAS Kabupaten Temanggung Tasarufkan 8,4 Miliar kepada 6.643 Mustahiq

Temanggung, MediaCenter  - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Temanggung menggelar Tasharuf Akbar di Graha Bhumi Phala Temanggung, Selasa (1/8/2023). Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Temanggung mentasarufkan sejumlah Rp 8.441.000.000, yang diberikan kepada 6.643 mustahiq, terbagi menjadi berbagai program, antara lain asnaf ibnu sabil, asnaf ghorim, asnaf fisabilillah, asnaf muallaf, bantuan infaq, bantuan jambanisasi, bantuan bencana, bantuan difabel, bantuan konsumtif, bantuan kesehatan, bantuan RTLH,  bantuan modal dhuafa, bantuan pendidikan, dan bantuan plesterisasi.

Bupati Temanggung, HM. Al Khadziq pada pada sela-sela kegiatan menyampaikan, dana zakat di BAZNAS dihimpun melalui berbagai cara, pertama melalui pungutan zakat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Pemerintah Kabupaten Temanggung, Kementerian Agama, Polres, Kodim dan juga instansi vertikal lainnya. Kemudian juga dari unit-unit pengelolaan zakat yang ada di banyak tempat, termasuk di masyarakat, juga banyak disalurkan langsung ke BAZNAS.

“Sampai hari ini sudah terkumpul 8,441 miliar, dan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung langsung disalurkan. Dana itu tidak berhenti di BAZNAS, tetapi langsung disalurkan kepada para asnaf yang tadi sudah disampaikan. Dalam penyalurannya, BAZNAS bukan sekedar menyalurkan zakat  kepada yang berhak, tetapi juga ada tujuannya, tujuannya difokuskan pada pemberdayaan umat, untuk pendidikan, membangkitan ekonomi masyarakat dan lain  sebagainya” kata Bupati.

Di tahun 2023 ini, Pemkab Temanggung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zakat, yang sebelumnya hanya berupa surat edaran kepada para pegawai untuk dipungut zakat, dengan dikuatkan Perbup ini, mengandung perluasan para muzaki atau pemberi zakat, yang tadinya hanya instansi-instansi vertikal, sekarang diperluas kepada seluruh Perangkat Desa, seluruh Kepala Desa, juga para pegawai BUMD dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam Perbup itu juga semua masjid-masjid di masyarakat harus melaporkan kepada BAZNAS, meliputi laporan penerimaannya, penggunaannya, semuanya di administrasikan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung.

“Dengan adanya Perbup itu, potensi penerimaan zakat dari yang sekarang sekitar 8-9 miliar, nanti InsyaAllah bisa menjadi sekitar 16-17 miliar rupiah dalam setahun. Dengan penerimaan zakat yang semakin besar, maka BAZNAS juga akan memperluas penyalurannya, dan diharapkan akan semakin memberi kontribusi untuk pemberdayaan umat di Kabupaten Temanggung,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati secara simbolis melepaskan para Bintang BAZNAS, yang sudah selesai menempuh pendidikan SLTA. Sebelumnya, para Bintang BAZNAS tersebut diberikan bantuan senilai Rp 300.000 per bulan, selama 3 tahun.

BAZNAS juga menerima 125 siswa baru untuk diberikan beasiswa selama 3 tahun. Selain itu, BAZNAS juga memberikan bantuan untuk tahfidz Al Quran senilai Rp 350.000 per bulan, selama 4 tahun atau sampai hafal 30 juz yang ditujukan ke semua pesantren yang mengampu pendidikan tahfidz di Kabupaten Temanggung. (MC TMG/sv;rrin;ekp)

BAZNAS Kabupaten Temanggung Tasarufkan 8,4 Miliar kepada 6.643 Mustahiq
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook