Ket [Foto]: Pantarlih Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Pantarlih Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Temanggung, Media Center – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 menjadi ujung tombak dalam pemuthakiran dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Eko Suseno yang ditemui di sela-sela aktifitasnya mempersiapkan Pemilu 2024, Selasa (14/2/2023).
Ia menyampaikan, sebagai wujud keseriusan dan kesiapan Pantarlih, terutama di Kecamatan Ngadirejo, PPK Ngadirejo melaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 di halaman kantor Kecamatan Ngadirejo, Minggu (12/2/2023).
Apel kesiapan Pantarlih ini merupakan apel dimulainya pencocokan data pemilih (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak se Indonesia.
"Dengan diadakannya apel coklit ini, maka secara resmi dimulailah coklit peserta pemilu 2024," jelas Eko Suseno.
Ia mengatakan, pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
"Di Kecamatan Ngadirejo dari 19 desa dan satu kelurahan ada sebanyak 173 Pantarlih, mereka telah bersiap melakukan coklit di wilayahnnya masing-masing," imbuhnya.
Eko Suseno menegaskan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih.
Lebih lanjut, ia mengajak kepada masyarakat yang memiliki hak pilih agar berperan aktif memastikan apakah sudah tercatat dalam DPT atau belum.
“Ini menjadi tantangan bagi Pantarlih untuk menyakinkan semua pihak, bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai aturan perundangan yang ada. KPU juga telah menfasilitasi cara melihat apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT atau belum dengan melihat di http://cekdptonline.kpu.go.id," terangnya.
Pada kesempatan Apel Kesiapan tersebut, juga dibacakan Pakta Integritas yang diwakili oleh Pantarlih Desa Ngaren, Adi Pramono. Dalam Pakta Integritas ini Pantarlih menyatakan untuk melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi dan informasi.
Berjanji untuk menolak pemberian, perjanjian, dan permintaan dalam bentuk apapun yang dapat mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil. Pantarlih Ngadirejo juga berjanji mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (MC.TMG/fr;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook