Rakor Perdana KP3 Temanggung
Ket [Foto]: Rakor Perdana KP3 Temanggung

Rakor Perdana KP3 Temanggung

Temanggung, MediaCenter -  Bertempat di Ruang Loka Bhakti Praja Komplek Setda Kabupaten Temanggung, dilaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kinerja  Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dihadiri Sekretaris Daerah, Hary Agung Prabowo selaku Ketua KP3, serta anggota KP3 Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (09/02/2023). 

Sekda Hary Agung Prabowo berharap, melalui rapat koordinasi ini, akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam, tentang kebijakan pemerintah. Dengan demikian dapat bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi dampak pembatasan pupuk bersubsidi, sehingga tidak memberatkan petani dan stakeholder lainnya. 

Selanjutnya, kepada seluruh peserta rapat koordinasi dapat menyimak dengan sungguh-sungguh, serta bersedia untuk urun rembug dengan menyampaikan secara jelas permasalahan yang ada di lapangan, serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi. 

“Mudah-mudahan rapat koordinasi ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif, sehingga tercipta pemahaman bersama dan pemecahan masalah yang solutif,” ungkapnya.

KP3 merupakan wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Sedangkan tujuan pengawasan pupuk dan pestisida untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam    pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto dalam paparannya menyampaikan, bahwa terjadi perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang sebelumnya Permentan Nomor 41 Tahun 2021 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Ditambahkan, dari jenis pupuk bersubsidi yang tadinya 6 jenis pupuk, dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya 2 jenis pupuk, yaitu NPK dan Urea. 

Sedangkan untuk kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, untuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu, kopi, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 hektar, tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). (MC.TMG/ds2;ekp;ysf)

Rakor Perdana KP3 Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook