Ket [Foto]: Bawaslu Temanggung Perpanjang Pendaftaran Panwaslu di 76 Desa/Kelurahan
Bawaslu Temanggung Perpanjang Pendaftaran Panwaslu di 76 Desa/Kelurahan
Temanggung, Media Center - Bawaslu Kabupaten Temanggung akan memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Desa di 76 desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurhachmani mengatakan, masa perpanjangan dilakukan karena ada jumlah pendaftar di suatu desa yang belum memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan.
"Persyaratan adalah pendaftar di tiap desa harus lebih dari dua orang dan kuota ada pendaftar perempuan," kata Erwin Nurachmani, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, desa-desa yang belum memenuhi kuota perempuan, diantaranya Desa Katekan, Munggungsari dan Pringapus Kecamatan Ngadirejo, Desa Kwadungan Gunung, Canggal, Kruwisan dan Tuksari Kecamatan Kledung.
Sedangkan di Kecamatan Parakan adalah Desa Depokharjo dan Ringinanom, serta di Desa Kundisari Kecamatan Kedu.
Disampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memenuhi kuota, namun pendaftar yang diperbolehkan hanya khusus perempuan.
Dikatakan ada pula sejumlah desa yang pendaftarnya masih belum dua kali kebutuhan atau baru satu pendaftar. Untuk di desa ini nanti pendaftarnya bisa laki-laki dan perempuan.
Adapun masa pendaftaran Panwaslu Desa akan dilakukan pada 24 hingga 26 Januari 2023, sedangkan pengumuman masa perpanjangan pandaftaran pada 23 Januari 2023.
Dikemukakan Erwin, pendaftaran Panwaslu Desa ditutup pada 19 Januari 2023, untuk selanjutnya memasuki perbaikan berkas pendaftaran hingga 22 Januari 2023. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook