Pastikan Perlindungan Pekerja Migran, Dinperinaker Adakan Rakord
Ket [Foto]: Pastikan Perlindungan Pekerja Migran, Dinperinaker Adakan Rakord

Pastikan Perlindungan Pekerja Migran, Dinperinaker Adakan Rakord

Temanggung, MediaCenter - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Temanggung bertempat di Jambu Klutuk Resort, Parakan, Senin (26/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Kajari Temanggung I Wayan Eka Miarta, Kepala Dinas Sosial Prasodjo, Kasdim 0706 Muhaimin, serta Kasat Reskrim Polres Temanggung. 

Bupati dalam arahannya menjelaskan, bahwa Satgas Perlindungan Pekerja Migran memiliki peran yang penting.

"Satgas ini memiliki peran, antara lain memastikan bahwa pelaksanaan  pengiriman tenaga kerja migran dari Kabupaten Temanggung ke berbagai negara yang bekerjasama dengan Indonesia berlangsung dengan lancar, aman, serta benar secara tata aturan hukum," ungkapnya. 

Bupati lanjut menjelaskan, bahwa upaya Satgas sangat penting untuk menghindari human trafficking (jual beli orang) yang beresiko dan merugikan bagi tenaga kerja, baik secara ekonomi, sosial dan lainnya.

Terkait dengan Satgas, Bupati menerangkan, bahwa Satgas Perlindungan Pekerja Migran dibentuk secara lintas sektor, sehingga pertimbangan dapat dari berbagai aspek, seperti aspek hukum dari Kejaksaan, aspek pengawasan dari Polres, perlindungan secara keseluruhan dari Kodim 0706, serta dikoordinir oleh Pemkab Temanggung melalui Dinperinaker.

Kepala Dinperinaker Agus Sarwono menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan untuk menunjukkan, bahwa pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

"Perlindungan ini diberikan kepada warga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, sedang bekerja di luar negeri, maupun mereka yang sudah pulang dari luar negeri beserta keluarganya," terangnya. 

Agus Sarwono menambahkan, bahwa pekerja migran cukup banyak dari tahun 2016-2022, jumlahnya mencapai 450 hingga 500 orang per tahunnya. 

"Sudah menjadi kewajiban menurut UU No.18 Tahun 2017, dan MoU antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan BP2MI Provinsi Jawa Tengah, bahwa menjadi kewajiban untuk memberikan perlindungan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa data dari Dinperinaker Kabupaten Temanggung terdapat kasus permasalahan migran di angka 15-20, seperti pekerja yang tidak dibayar, terjadinya penganiayaan, hingga meninggal dunia. Disamping itu, terdapat juga banyak kasus pekerja migran ilegal atau tidak berizin.

"Makanya kami bersama tim harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin kerja di luar negeri. Kemudian saya mohon, untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, karena kalau nanti terjadi kasus, kasihan kepada keluarga yang tinggal di Indonesia," tandasnya. (MC.TMG/adi;ekp;ysf)

Pastikan Perlindungan Pekerja Migran, Dinperinaker Adakan Rakord
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook