Ket [Foto]: Temanggung Implementasikan
Temanggung Implementasikan (JONGASI KORUPSI)
Temanggung, MediaCenter- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kabupaten Temanggung digelar dengan kegiatan workshop dan menghadirkan nara sumber dari BPK dan KPK Jawa Tengah. Hal itu sebagai bagian dari komitmen Pemkab Temanggung yang mengimplementasikan 'JONGASI KORUPSI'.
Bupati HM Al Khadziq mengatakan, Kabupaten Temanggung melalui semangat “Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi” berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan pencegahan korupsi melalui memperbaiki sistem dengan mendorong transparansi penyelenggaraan negara, mendorong pembangunan zona integritas, dan keterbukaan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan pendidikan anti korupsi.
"Pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi kami implementasikan melalui edukasi dan kampanye gerakan budaya anti korupsi. Yaitu, dengan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi Jujur, Ora Wedi/Berani, Nanggung Jawab/Tanggung Jawab, Gawe Saestu/Kerja Keras, Adil, Sederhana, Disiplin, Peduli Mandiri, atau “JONGASI KORUPSI”," katanya dalam sambutan acara Hakordia di Graha Bhumi Phala, Rabu (14/12/2022).
Jargon antikorupsi tersebut akan terus diperdengarkan, dan digaungkan kepada seluruh masyarakat, agar semua pihak dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, bisa turut mengambil peranan, serta andil dalam pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri.
Berdasarkan MCP KPK, saat ini Kabupaten Temanggung berada di peringkat ke-4 se-Jawa Tengah dan Nomor 22 Se-Indonesia dengan pencapaian 88,89% dimana Pemkab Temanggung terus berupaya memenuhi area intervensi. Area itu terdiri dari perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah, pegawai, dan pemerintah desa yang telah mengimplentasikan budaya antikorupsi. Penghargaan itu antara lain, untuk kategori pelaksanaan mandiri reformasi birokrasi, terbaik pertama Dinas Penanaman Modal (DPM), terbaik kedua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), terbaik ketiga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB).
Adapun untuk kategori pelaporan penerimaan gratifikasi Nabitul Ulya Fahrunnisak (CPNS Auditor), Latif Rahmawati (CPNS Auditor). Kategori desa terbaik dalam tata kelola keuangan daerah periode tahun 2021-2022 (semester 1), yakni Desa Nampirejo (Kecamatan Temanggung), Traji (Parakan), Pesantren (Wonoboyo), Selosabrang (Bejen), Tretep (Tretep), Sucen (Gemawang), Pandemulyo (Bulu), Sukomarto (Jumo), Canggal (Kledung), Ngadirejo (Ngadirejo). (MC.TMG/ary;wll;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook