Pemkab dan USAID Gelar FGD Penyusunan Perbup Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ket [Foto]: Pemkab dan USAID Gelar FGD Penyusunan Perbup Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pemkab dan USAID Gelar FGD Penyusunan Perbup Pengelolaan Air Limbah Domestik

Temanggung, MediaCenter - Pemkab Temanggung melalui Bappeda  bersama USAID mengadakan Focus Grup Discussion (FGD), penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, bertempat di Jambu Klutuk Resto, Parakan, Kamis (24/11/2022).

Manager Regional Jawa Tengah USAID IUWASH Tangguh, Jefry Budiman menyampaikan, bahwa pemerintah pusat telah berkomitmen untuk target layanan air minum dan sanitasi. Akses sanitasi diharapkan 90 persen akses layak dan untuk akses aman 15 persen, itu dicapai pada tahun 2024.

"Kita ketahui bersama untuk sanitasi di Provinsi Jawa Tengah mencapai 4 persen dan di Kabupaten Temanggung data yang di kami 5 persen kurang sedikit layanan akses amannya," katanya.

Selanjutnya, akses aman untuk sanitasi adalah pengelolaan limbah-limbah, khususnya air limbah domestik tanpa pencemaran sama sekali. Hasil limbah dari pengelolaan septictank individu atau komunal, yaitu lumpur tinjanya diolah di IPLT, diharapkan tidak terjadi pencemaran lingkungan.

"Melalui penyusunan Perbup tentang petunjuk pelaksanaan Perda pengelolaan air limbah domestik ini, tentunya diharapkan merupakan titik awal bagi kita untuk mempunyai Perbup yang mengarah kepada layanan sanitasi limbah yang aman," jelasnya.

Kepala Bappeda Dwi Sukarmei mengatakan, pembahasan Perbup ini harus mengakomodir penuh kearifan lokal dan potensi lokal di Kabupaten Temanggung.

"Peran serta semua pihak, baik dari masyarakat, akademisi, media massa, maupun perusahaan harusnya masuk dalam peraturan ini. Sehingga pemerintah tidak berdiri sendiri, pemerintah tidak bekerja sendiri terkait kegiatan Perbup ini. Dan semoga ada semacam tanggung jawab bagi teman-teman penyandang difabel dalam peraturan ini. Dan peraturan ini mempunyai semangat kearifan lokal, bisa diselesaikan secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Dinkominfo Samsul Hadi, Kepala Dinperinaker Agus Sarwono, Kabag Pemerintahan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinpermades, Bagian Ortala, Bagian Hukum, Paguyuban Camat, dan UPTD Pengelolaan TPA-IPLT.
(MC.TMG/sty;ekp;ysf)

Pemkab dan USAID Gelar FGD Penyusunan Perbup Pengelolaan Air Limbah Domestik
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook