Ket [Foto]: Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo menghadiri kegiatan pendidikan, pelatihan pengawasan dan pemeriksaan bagi pengurus dan pengawas koperasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
Tingkatkan SDM Pengurus Koperasi, Dinkopdag Adakan Pendidikan dan Pelatihan
Temanggung, MediaCenter - Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo menghadiri kegiatan pendidikan, pelatihan pengawasan dan pemeriksaan bagi pengurus dan pengawas koperasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 17-20 Oktober 2022, bertempat di Aula Pondok Lesehan Kampung Sawah Resto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Senin (17/10/2022).
Turut hadir mendampingi Wabup, Sekretaris Dinkopdag Edi Purnomo, Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Dinkopdag Oktarina Yuliastanti, Lembaga Diklat Profesi Cendekia Joko Yulianto, dan peserta pengurus 30 koperasi se-Kabupaten Temanggung.
Wabup menyampaikan, koperasi-koperasi sangat terdampak pandemi, kenaikan BBM, dan musim tembakau banyak masyarakat yang menarik tabungan dan depositonya.
"Teman-teman koperasi diuji juga dengan uang yang beredar di masyarakat juga menurun dan sedikit yang masuk. Memang pendirian koperasi ini merupakan peluang usaha/bisnis yang menjanjikan, berdirinya di pelosok-pelosok desa dengan pelayanan yang cukup baik. Masyarakat lebih condong ke koperasi daripada ke perbankan, koperasi dapat lebih memberikan perhatian dan ketelatenan dalam melayaninya," ungkapnya.
Di Temanggung terdapat 635 koperasi yang terdaftar di Dinkopdag, namun yang aktif hanya 173 koperasi yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
"Tiap tahun anggota koperasi ini harus di update secara rutin dan kontinu, dengan mudahnya pendirian koperasi, sehingga seringkali kita mendapatkan permasalahan yang berwujud ketidakpercayaan kepada koperasi. Kami akan melakukan monitoring ke lapangan dengan masukan panjenengan semua. Tertib laporan triwulan juga dilaksanakan secara berkala, dan laporan akhir tahun sebagai pertanggungjawaban operasional kepada anggota harus tetap dilakukan," jelasnya.
Dengan pelatihan ini harus ada sertifikasi, pengelolaannya harus profesional dalam rangka untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Perijinan yang belum diperbaharui dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) harus segera diaudit kembali, sehingga bila tidak sesuai aturan bisa dibekukan.
"Apresiasi kepada Dinkopdag dengan adanya diklat ini. InsyaAllah ke depan dengan lebih banyak pelatihan, pemeriksaan, dan juga koperasi-koperasi yang ada. Sehinggga tidak muncul koperasi yang kerjanya tidak sesuai aturan yang ada, karena pada prinsipnya koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggotanya," tandas Wabup. (MC.TMG/sty;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook