Ket [Foto]: Polres Temanggung meminta dukungan semua pihak dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Tangani Penyalahgunaan Narkoba Butuh Dukungan Semua Pihak
Temanggung, MediaCenter - Polres Temanggung meminta dukungan semua pihak dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Penanganan penyalahgunaan narkoba diperlukan, karena untuk penyelamatan generasi muda, mengingat di Kabupaten Temanggung narkoba banyak disalahgunakan kaum muda.
Dukungan bagi Polres Temanggung dalam penanganan penyalahgunaan narkoba itu diantaranya adalah sosialisasi bahaya narkoba. Dan pelaporan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan, pada orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk segera melapor guna mengikuti rehabilitasi.
"Tetapi bagi yang tetap melakukan penyalahgunaan narkoba, meski telah diperingatkan, maka akan ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Ia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Polres Temanggung menangkap dua tersangka pengguna pil koplo dan satu pengguna sabu dalam operasi terpisah.
Petugas Polres Temanggung pun masih terus gencarkan operasi untuk menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum.
AKP Bambang Sulistyo mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap Satres narkoba yakni Ken (26), Har (37) dan Dhik (31) warga Temanggung.
"Kami menangkap tiga tersangka penyimpan dan pengguna pil koplo serta sabu dalam operasi terpisah," kata AKP Bambang Sulistyo, Selasa (11/10/2022) di Mapolres Temanggung.
Dikatakan, tersangka Dhik ditangkap di jalan samping Wisma Atlit, Kampung Rejosari, Kowangan, dengan barang bukti satu lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir.
Tersangka Dhik mendapatkan pil dari Nando alias Dhopes dengan harga Rp. 250 ribu dan akan menjualnya pada Haryo dengan harga Rp. 300 ribu.
Tersangka Ken ditangkap di Dusun Sembong, Desa Gandon, Kaloran. Bersamanya diamankan satu satu botol berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo dan satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
Sedangkan Har, ditangkap di halaman parkir Hotel Indraloka jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung. Bersamanya diamankan tiga paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram.
Disampaikan, tersangka penyimpan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 miliar," jelasnya.
Sedangkan penyimpan pil koplo dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pasal itu hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya. (MC.TMG/aiz;ekp;ysf)
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo mengatakan narkoba dan seks bebas menjadi salah satu pintu masuk penularan HIV/AIDS. Maka itu DPRD komitmen membantu kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
"Kami dari DPRD mendukung upaya-upaya dalam penanganan narkona, HIV dan AIDS," kata dia. (Aiz)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook