Ket [Foto]: Raperda Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022 Dibahas DPRD
Raperda Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022 Dibahas DPRD
Temanggung, MediaCenter -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-3 Masa Persidangan tahun 2022-2023, Senin (26/9/2022), membahas Surat Bupati Temanggung Nomor : P/541/903/023/IX/2022 tanggal 23 September 2022, perihal Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq dalam pengantar nota keuangan Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, bahwa penyusunan nota keuangan Perubahan APBD dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terjadi, karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022, maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum terakomodir dalam APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022.
“Raperda tentang perubahan APBD telah didasarkan pada kesepakatan bersama atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022,” tambahnya.
Dari rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Bupati dalam nota keuangan, terdapat defisit angaran sebesar Rp 243.618.780.967,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto dari rencana perubahan penerimaan pembiayaan dan perubahan pengeluaran pembiayaan.
Penyusunan Nota Keuangan memberikan gambaran umum tentang kebijakan daerah dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, serta program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, disusun dalam rangka terselenggaranya dokumen perencanaan keuangan yang tertib, transparan, akuntabilitas, konsisten dan mudah dipahami, serta sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022.(MC.TMG/pd;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook