Dirlantas Polda Jateng Musnahkan 140 Ribu Knalpot Brong
Ket [Foto]: Dirlantas Polda Jateng Musnahkan 140 Ribu Knalpot Brong

Dirlantas Polda Jateng Musnahkan 140 Ribu Knalpot Brong

Temanggung, MediaCenter - Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terkait pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong. Ia menegaskan, di wilayah hukum Polda Jateng tidak diperbolehkan penggunaan knalpot brong (tidak standar), karena memekakan telinga dan mengganggu kenyamanan. 

Dikatakan Kombes Agus, sejauh ini di seluruh wilayah hukum Polda Jateng telah disita sebanyak 140 ribu knalpot brong yang diamankan dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ia menegaskan pula, bahwa di tahun politik nanti menjelang Pemilu tidak diperbolehkan lagi penggunaan knalpot brong yang biasanya dijumpai dalam pawai kampanye. 

"Sejumlah 140 ribu knalpot brong atau tidak standar kita amankan dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Jadi nanti di tahun 2023 di tahun politik tidak ada lagi knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum," katanya dalam kunjungan di acara Hari Lalu Lintas ke-67 di Temanggung, Jumat (23/9/2022). 

Tampak hadir pula dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Temanggng Heri Ibnu Wibowo, Ketua DPRD Yunianto, Kapolres AKBP Agus Puryadi, Dandim 0706 Letkol Inf Denver Micha Haryadi Napu, Kajari I Wayan Eka Miarta dan lain-lain. 

Selanjutnya, Dirlantas pun mengimbau agar masyarakat tidak melanggar lalu lintas, sebab banyak sekali kendaraan terlibat kecelakaan, karena tidak berkeselamatan. Contohnya remnya tidak bagus dan lain sebagainya. Selain kendaraan juga diperlukan jalan yang berkeselamatan 

"Terpenting adalah perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan. Jadi knalpot brong itu ada dua faktor, ada aspek pelanggaran lalu lintas, ada aspek kenakalan remaja. Jadi terkait knalpot tidak standar silahkan dilakukan penindakan secara tegas, tetapi kedepankan humanis. Tidak harus ditilang, dipanggil diberi penjelasan, karena ini bising dan mengganggu ketertiban lalu lintas," katanya.

Saat ini, Polda Jateng juga sudah menerapkan ETLE Mobile Presisi dan ETLE Nasional. ETLE Nasional bersifat statis yang dipasang di persimpangan jalan, sedangkan yang mobile menggunakan ponsel. Alat tersebut untuk memantau kondisi lalu lintas dan pelanggaran. 

"Namun demikian, saya berharap masyarakat itu meski tidak ada polisi tetap tertib, karena ketertiban itu menyelamatkan anak bangsa. Kabupaten Temanggung cukup tertib, cukup terkendali, tapi jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan masih cukup signifikan. Jadi mari kita membudayakan tertib berlalu lintas," pungkasnya.(MC.TMG/ary;ekp;ysf)

Dirlantas Polda Jateng Musnahkan 140 Ribu Knalpot Brong
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook