Ket [Foto]: Lima Persen SD Negeri di Temanggung Kekurangan Siswa
Lima Persen SD Negeri di Temanggung Kekurangan Siswa
Temanggung, Media Center - Sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan siswa di Kabupaten Temanggung belum akan digabung dengan sekolah terdekat oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung.
Kepala Dindikpora Agus Sujarwo mengatakan, dari 434 sekolah negeri yang menjadi kewenangan Pemkab Temanggung, lima persennya kekurangan siswa.
"Sekolah yang mengalami kekurangan siswa tetap melaksanakan pembelajaran di kelas," kata Agus Sujarwo, Rabu (27/7/2022).
Agus Sujarwo mengatakan ada beberapa Sekolah Dasar (SD) yang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 / 2023 tidak memenuhi kuota.
Akan tetapi, jumlahnya tidak banyak, secara prosentase dari 434 sekolah, hanya sekitar 5 persen saja yang mengalami. Itu pun tetap memenuhi untuk melaksanakan pembelajaran.
"Kita masih bersyukur dari yang 5% tersebut tidak ada sekolah yang siswanya hanya satu atau dua anak, tetapi rata-rata masih ada 7-8 siswanya," imbuhnya.
Ia menyampaikan, sejumlah sekolah yang kekurangan siswa diantaranya ada di Kecamatan Tembarak dan Tretep. Di Tembarak ada di Desa Greges, sedangkan Tretep di Desa Sigedong
Ia mengatakan, pihaknya belum melakukan regrouping atau penggabungan sekolah. Sebab banyak faktor yang menjadi pertimbangan diantaranya jarak.
"Jika digabung, maka siswa-siswi itu jaraknya terlalu jauh ke sekolah, sehingga masih dipertahankan untuk melaksanakan pembelajaran," jelasnya.
Menurut Agus Sujarwo, sekolah yang mengalami kekurangan siswa, dimungkinkan salah satunya karena keberhasilan program Keluarga Berencana (KB), sehingga jumlah anak-anak yang bisa mengikuti pendidikan dasar tingkat rendah (kelas 1 SD) semakin sedikit. Berdasar survei jumlah siswa TK di daerah juga sedikit. Selain itu, memang di beberapa desa yang sekolahnya lebih dari satu, sehingga berbagi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin mengatakan terkait belum dilakukan penggabungan sekolah yang kekurangan siswa, di Temanggung telah mempunyai aturan, yakni di Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Perda tersebut mengatur tentang kapan sebuah satuan pendidikan bisa dilakukan regrouping dengan satuan pendidikan lainnya. Ia berharap, Dindikpora yang menjadi leading sektor betul-betul bisa melaksanakan Perda yang sudah ditetapkan.
"Dan jika secara teknis belum diatur segera dilakukan pembuatan Perbup atau keputusan kepala dinas, terkait regrouping ini," katanya.
Ia mengatakan, Dindikpora harus mengkaji secara matang, yakni akan tetap mempertahankan atau menggabungkan sekolah. Semua itu pedomannya ada di Perda. (MC.TMG/aiz;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook