Polres Temanggung Imbau Warga Lapor Adanya Peredaran Narkotika
Ket [Foto]: Polres Temanggung Imbau Warga Lapor Adanya Peredaran Narkotika

Polres Temanggung Imbau Warga Lapor Adanya Peredaran Narkotika

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung mengimbau pada warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melapor pada kepolisian untuk diambil tindakan tegas. 

"Kepolisian tidak toleran dengan peredaran narkotika, sebab membahayakan kesehatan dan jiwa. Apalagi kini peredaran narkotika menyasar generasi muda," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo, Selasa (26/7/2022). 

Ia mengatakan, kepolisian menangkap dua target operasional pengedar pil daftar G, dalam suatu operasi. Mereka yakni PFD alias Nyamek (22) dan MR alias Saprol (29). Dari dua tersangka polisi mengamankan sekitar 1600 butir pil daftar G.

AKP Bambang mengatakan berdasar keterangan keduanya, sasaran pil koplo adalah generasi muda, termasuk pelajar. Pil dijual dengan harga miring, sehingga bisa terjangkau pelajar. 

Ia mengemukakan, penangkapan adalah hasil laporan dari warga yang kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan penangkapan begitu diyakini ada barang bukti.

Nyamek, ditangkap di jalan Dusun Panggonan, Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat saat akan mengantar pesanan, sedangkan Saprol ditangkap di Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan.

Dua tersangka tidak bisa mengelak. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pil daftar G serta uang hasil penjualan. 

"Sasaran penjualan pil daftar G adalah kaum muda, pekerja dan pelajar," tambahnya. 

Dikatakan tersangka Saprol mendapat pil daftar G dari penjualan online, sedangkan Nyamek dari Semarang yang dibelinya dengan datang langsung. 

Disampaikan pada dua tersangka dijerat pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar," jelasnya.

Anggota Komisi D Bejo Tursiyam mengatakan perlunya penegakkan hukum pada pengedar narkotika di Temanggung, sebab narkotika merusak generasi muda. 

"Pelajar harus diselamatkan dari bahaya narkotika, sehingga perlu penegakkan hukum," tuturnya.

Ia mengatakan, DPRD mendukung upaya-upaya penegakkan hukum pada pengedar narkotika agar Temanggung bebas narkotika dan dapat diperoleh generasi penerus yang berkualitas.  

Tersangka PFD alias Nyamek (22) mengatakan terpaksa menjual obat daftar G, karena harus menghidupi adik-adiknya setelah ayahnya meninggal beberapa waktu lalu.

"Saya terpaksa menjual pil ini, sewaktu SMA saya pernah memakai dan mengetahui mendapatkan serta menjualnya," katanya. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)

Polres Temanggung Imbau Warga Lapor Adanya Peredaran Narkotika
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook